KPU: Peserta Pilkada Harus Izin Satgas COVID-19 untuk Kampanye Terbuka

Kampanye harus dibarengi protokol kesehatan ketat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memastikan kampanye metode kampanye tatap muka dan terbuka dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 boleh dilaksanakan. Namun kampanye harus dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat.

"Sebagaimana diatur di undang-undang dengan mengedepankan protokol kesehatan," ujar Arief di Surabaya seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Minggu 26 Juli 2020.

1. Kampanye tatap muka dan terbuka harus mengantungi rekomendasi Satgas Penangan COVID-19

KPU: Peserta Pilkada Harus Izin Satgas COVID-19 untuk Kampanye TerbukaIDN Times/Galih Persiana

Arief menjelaskan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan. Selain itu, kampanye tatap muka juga harus mengantungi rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.

"Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning, atau hijau. Maka satgas selaku pihak mempunyai kompetensi yang menentukan, apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Penyelenggaraan Kampanye Pilkada di Masa Pandemik

2. Sebanyak 206 daerah sudah disokong 100 persen tambahan anggaran dari APBN

KPU: Peserta Pilkada Harus Izin Satgas COVID-19 untuk Kampanye Terbukailustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Arief juga mengatakan dari 270 daerah yang ikut penyelenggaraan Pilkada pada 6 Desember 2020, sebanyak 206 di antaranya sudah terkirim 100 persen tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sementara, dua daerah lainnya telah tersalurkan anggaran sekitar 40-80 persen. Dua daerah itu adalah Kota Surabaya dan Lamongan.

"Tapi saya sudah konfirmasi dengan KPU Surabaya bahwa minggu ini akan ditransfer kekurangannya. Begitu juga dengan Lamongan. Kami juga sudah minta segera koordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing," ujar Arief.

3. Penambahan anggaran untuk membeli alat pelindung diri (APD)

KPU: Peserta Pilkada Harus Izin Satgas COVID-19 untuk Kampanye TerbukaMural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Arief mengatakan, penambahan anggaran tersebut bertujuan agar para komisioner segera menyiapkan segala kebutuhan yang digunakan di setiap tahapan. Misalnya, untuk belanja alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"KPU ajukan penambahan anggaran untuk memenuhi kesehatan, seperti ketersediaan vitamin agar imun baik dan tes cepat agar tak terjangkit saat bertugas," kata dia.

Tak hanya itu, dari segi keselamatan juga harus disiapkan masker, pelindung wajah, sarung tangan, hingga baju hazmat.

KPU berharap penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tak menjadi kegiatan menakutkan dan mengkhawatirkan bagi masyarakat, sehingga tetap diimbau agar berperan aktif menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Pengamat: Kampanye Pilkada di Media Sosial Bagus Asal Jangan Satu Arah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya