Mahfud MD: AHY Sampai Sekarang Ketua Umum Partai Demokrat yang Resmi

KLB di Sumut dianggap acara kumpul kader

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sampai saat ini Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang resmi.

Pernyataan ini menanggapi polemik kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang menunjuk Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketum Partai Demokrat.

"Sekarang pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY, anak Susilo Bambang Yudhoyono," kata Mahfud pada konferensi pers virtual di channel YouTube Kemenko Polhukam, Sabtu (6/3/2021) malam.

Ia menambahkan, apabila ada perubahan karena adanya KLB, maka harus dilaporkan terlebih dahulu ke pemerintah untuk dicek apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.

"Nah kalau terjadi perkembangan baru nanti. Misalnya dari KLB, misalnya ya, misalnya kelompok yang menyatakan KLB di Deliserdang itu melapor ini hasil akhirnya, baru pemerintah menilai apakah sah atau tidak," ujarnya.

1. Pemerintah anggap KLB di Sumut acara kumpul kader

Mahfud MD: AHY Sampai Sekarang Ketua Umum Partai Demokrat yang ResmiKetum Partai Demokrat AHY berfoto bersama di kantor Fraksi Partai Demokrat (FPD) di Senayan pada Kamis, 6 Agustus 2020 (Instagram.com/agusyudhoyono)

Baca Juga: Singgung Era Mega dan SBY, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang KLB

Mahfud menyatakan pemerintah menganggap KLB Demokrat di Sumut pada Jumat (5/3/2021) sebagai acara kumpul kader. Sebab, KLB harus memenuhi beberapa ketentuan.

"Kalau KLB harus ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa, sehingga yang ada di misalnya di Medan (Delisedang, Sumut) itu sebagai temu kader," katanya.

2. Alasan pemerintah tidak hentikan KLB di Sumut

Mahfud MD: AHY Sampai Sekarang Ketua Umum Partai Demokrat yang ResmiANTARA/Moch Asim

Oleh karena itu, pemerintah tidak membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan. Sebab, hal itu bukan merupakan KLB partai politik.

Apabila pemerintah menghentikan kegiatan tersebut, maka hal itu sama saja melanggar kebebasan berpendapat yang diatur Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1978.

"Asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu," tuturnya.

3. Pemerintah belum bisa menetapkan KLB di Sumut sah atau tidak

Mahfud MD: AHY Sampai Sekarang Ketua Umum Partai Demokrat yang ResmiANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mahfud menjelaskan pemerintah tidak bisa menetapkan KLB di Sumut itu sah atau tidak. Hal itu karena belum ada data dari dokumen resmi yang diterima pemerintah.

"Jadi begini saudara, kalau ada masalah internal partai seperti itu, pemerintah memang serba sulit untuk bersikap apakah ini akan dilarang atau tidak secara opini kita mendengar ini tidak sah ini sah dan sebagainya, secara opini," ujarnya.

"Tapi secara hukum kan tidak bisa kita menyatakan ini sah atau tidak sah sebelum ada data dokumen yang resminya," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Ketum Demokrat versi KLB, Ini Deretan Pernyataan Moeldoko

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya