Mahfud MD: Silakan Demo RUU HIP Asal Patuh Protokol Kesehatan

Pemerintah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa pemerintah tidak menghalangi masyarakat untuk melakukan demonstrasi terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Namun, kegiatan tersebut harus tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Jika mau demo tidak apa-apa itu menunjukkan demokrasi tumbuh, kita tidak akan menghalangi demo. Demo silakan asal jangan destruktif dan ikuti protokol kesehatan," kata Mahfud seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (7/7/2020).

1. Pemerintah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP

Mahfud MD: Silakan Demo RUU HIP Asal Patuh Protokol KesehatanIDN Times/Abraham Herdyanto

Ia menjelaskan, pemerintah sudah menyatakan sikap untuk menunda pembahasan RUU HIP. Ia juga meminta DPR kembali mempertimbangkan dan meminta masukan dari masyarakat terkait pembahasan RUU tersebut.

“Sikap pemerintah sudah final bahwa menolak segala tafsir tentang Pancasila dalam RUU tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik RUU HIP Dianggap Bawa Berkah, Bamusi: Banyak Jubir Pancasila

2. Pancasila yang resmi adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945, di luar itu merupakan sejarah

Mahfud MD: Silakan Demo RUU HIP Asal Patuh Protokol KesehatanMenko Polhukam Mahfud MD (tengah) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa

Mahfud menjelaskan, Pancasila yang resmi adalah Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Selain dari itu merupakan sejarah Indonesia dan tidak perlu dinormakan.

“Di luar itu adalah sejarah, Piagam Jakarta sejarah, 1 Juni sejarah, 29 Mei sejarah, 30 Juni sejarah. Kan semua bicara tentang dasarnya, itu semua sejarah,” ujarnya.

3. Pemerintah akan bicarakan lebih lanjut perihal RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Mahfud MD: Silakan Demo RUU HIP Asal Patuh Protokol Kesehatan(Ilustrasi Gedung Pancasila Kemenlu) www.kemlu.go.id

Mahfud juga mengatakan, terkait dengan usulan RUU Pembinaan Ideologi Pancasila, akan ada pembicaraan lebih lanjut. Ia menjelaskan, saat ini sudah ada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang bertugas untuk melakukan sosialisasi dan membumikan Pancasila dalam kegiatan bernegara.

"Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP. Nah kalo sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang silakan saja. Karena tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila. Itu hanya organisasi yang wajib menyosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara, bukan dengan tafsir baru," ucap Mahfud.

Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya