Materi Khilafah Pindah ke Buku Sejarah, Kemenag: Tak Cocok Lagi di RI

Materi khilafah dan jihad akan jadi sejarah

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, konsep khilafah sudah tidak relevan di Indonesia, karena Indonesia sebuah negara yang memiliki konstitusi.

"Disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk konteks Indonesia, negara bangsa yang sudah memiliki konstitusi," ujar Kamaruddin saat ditemui di gedung Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Baca Juga: Menteri Agama: Pelaku Teror Tidak Mengerti Nilai Agama

1. Tidak ada negara Islam yang menganut sistem khilafah saat ini

Materi Khilafah Pindah ke Buku Sejarah, Kemenag: Tak Cocok Lagi di RIIlustrasi (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Kamaruddin mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi negara Islam di dunia yang menganut sistem khilafah. Bahkan, negara Islam di dunia memiliki sistem negara yang berbeda-beda.

"Sekarang ini di dunia ini sudah tidak ada lagi negara Islam yang menerapkan khilafah. Negara Islam itu ada yang republik, ada yang kerajaan, ada yang sekuler ya seperti Turki," tutur dia.

2. Materi khilafah dan jihad akan dipindahkan ke pelajaran sejarah

Materi Khilafah Pindah ke Buku Sejarah, Kemenag: Tak Cocok Lagi di RIDirektur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi (Dok. Kemenag)

Kamaruddin menjelaskan khilafah dan jihad lebih relevan, apabila dilihat dalam konteks sejarah Islam, untuk membentuk perspektif generasi muda yang nasionalis namun tetap religius.

"(Materi) khilafah dan juga jihad itu tidak dihapuskan sama sekali dalam pelajaran (buku agama) kita, makanya dipindahkan tempatnya dari pelajaran fiqih menjadi pelajaran sejarah. Jadi fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam itu tidak ditutupi," kata dia.

3. Pelajaran khilafah dan jihad akan berlaku di buku agama sekolah umum dan sekolah Islam

Materi Khilafah Pindah ke Buku Sejarah, Kemenag: Tak Cocok Lagi di RIIlustrasi (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Kamaruddin pelajaran sejarah khilafah dan jihad akan berlaku di sekolah umum maupun sekolah Islam. Khususnya untuk sekolah Islam, yang memang memiliki pelajaran fiqih dengan pembahasan khilafah dan jihad secara mendalam.

"Iya itu tadi, konteksnya sejarahnya di madrasah itu kan ada memang khilafah dan jihad di hukum fiqih. Dan kalau buku PAI di sekolah disinggung-singgung saja tidak menjadi sebuah pembahasan tematik yang spesifik," kata Kamaruddin.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

https://www.youtube.com/embed/BUV9-zXSzAY

Baca Juga: Penghapusan Pelajaran Agama? Ini Jawaban Mendikbud

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya