Menag dan Menko Perekonomian Bahas Omnibus Law Jaminan Produk Halal

Sejak 17 Oktober 2019, JPH diselenggarakan oleh pemerintah

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ‎Airlangga Hartarto pada Rabu (5/8/2020). Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Perekonomian di Jalan Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut membahas draft Omnibus Law yang telah diajukan Pemerintah ke Legislatif, khususnya yang terkait UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang peninjauan kembali oleh Kemenko Perekonomian terhadap usulan DIM RUU Cipta Kerja tentang Jaminan Produk Halal.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Sukoso dan Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid. Kunjungan Menag ke Kantor Kemenko Perekonomian diawali dengan pengukuran suhu dan rapid test oleh petugas medis.

1. Pertemuan itu bertujuan untuk perkuat RUU Cipta Kerja tentang Jaminan Produk Halal

Menag dan Menko Perekonomian Bahas Omnibus Law Jaminan Produk HalalANTARA FOTO/Arnas Padda

Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, poin dari pertemuan Menag dengan Menko Perekonomian adalah untuk memperkuat RUU Cipta Kerja tentang Jaminan Produk Halal.

"Inti dari pertemuan ini bagaimana supaya RUU Cipta Kerja tentang Jaminan Produk Halal lebih cepat sehingga pelaku usaha terfasilitasi dengan baik," ujar Sukoso seperti dikutip dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Kemenag Mulai Bahas Umrah 2021, Siap-siap Ada Dana Tambahan

2. BPJPH meminta LPPOM MUI untuk melakukan integrasi data

Menag dan Menko Perekonomian Bahas Omnibus Law Jaminan Produk HalalLogo Halal MUI (Dok. halalmui.org)

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI meminta kepada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan integrasi data. Ia menilai hal itu penting sebagai upaya percepatan sertifikasi halal.

“Kendala yang dihadapi selama ini adalah berkas harus dipindai dan ditulis ulang, tentu akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan integrasi data,” tutur Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid di sela-sela Rapat Koordinasi BPJPH bersama Satgas Halal DIY, LPPOM, dan Komisi Fatwa MUI DIY di Yogyakarta seperti dikutip dari Kemenag.go.id, Selasa 4 Agustus 2020.

3. Sejak 17 Oktober 2019, JPH diselenggarakan oleh pemerintah

Menag dan Menko Perekonomian Bahas Omnibus Law Jaminan Produk Halal(Ilustrasi sertifikasi halal) Dok. halalmui.org

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) terhitung sejak 17 Oktober 2019 diselenggarakan oleh pemerintah, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh BPJPH Kemenag. Hal ini sesuai dengan amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH.

Undang-undang itu menjelaskan bahwa permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk.

Permohonan sertifikat halal juga disertai dengan dokumen sistem jaminan halal. Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan ini yang dilakukan oleh BPJPH. Pelaku usaha, selanjutnya memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai dengan pilihan yang sudah disediakan.

Tahap selanjutnya, BPJPH melakukan verifikasi dokumen hasil pemeriksaan LPH. Hasil verifikasi oleh BPJPH disampaikan kepada MUI untuk dilakukan penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI itulah, BPJPH menerbitkan sertifikat halal.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Industri Halal Dibangun di Tempat Strategis

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya