Menag Ungkap Proses di Balik Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan terkait dengan sertifikasi halal untuk vaksin COVID-19 merek Sinovac. Menag Yaqut mengatakan, permohonan sertifikasi tersebut telah didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag sejak Oktober 2020.
"Kemudian sertifikasi halal tersebut BPJPH menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI," ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama yang disiarkan langsung oleh YouTube DPR RI, Senin (18/1/2021).
1. Ada 7 proses yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi halal
Menag Yaqut menjelaskan ada tujuh proses yang harus dilakukan dalam sertifikasi halal. Mulai dari permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, dan penerbitan sertifikasi halal.
"BPJPH telah melakukan berdasarkan pilihan pemohon, LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI," katanya.
Baca Juga: DPR Apresiasi Izin Darurat BPOM dan Halal MUI atas Vaksin Sinovac
2. Sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai dengan perundang-undangan
Editor’s picks
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
"Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal jaminan produk halal," tuturnya.
3. Vaksin Sinovac ditetapkan halal dan suci pada 8 Januari 2021
Setelah vaksin Sinovac melalui sejumlah proses, Menag Yaqut mengatakan bahwa vaksin terdapat mendapat fatwa halal MUI dan emergency use authorization (EUA) dari BPOM.
"Sebagaimana kita ketahui, komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac dinyatakan halal dan suci pada 8 Januari 2021," katanya.
Baca Juga: Wamenag: Vaksin Sinovac Halal, Suci Tanpa Perlu Diragukan Lagi