Mendagri: APBD Bisa untuk Penanganan Kasus Virus Corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, bahwa daerah dapat melaksanakan visi dan rekomendasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), untuk meningkatkan kapasitas bidang kesehatan dalam rangka penanganan virus corona atau COVID-19.
"Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit-rumah sakit agar sesuai dengan standar penanganan isu COVID-19," ujar Tito saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3).
Editor’s picks
Tito juga mengingatkan agar setiap penetapan status darurat yang ingin dilakukan pemerintah daerah harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat. Khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona, sebab status darurat berkaitan langsung dengan bidang penting seperti ekonomi, moneter, dan fiskal.
"Bagaimana kita tahu bahwa di Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah urusan pemerintahan, yang pertama, urusan pemerintah absolut dan mutlak itu adalah tanggung jawab pemerintah pusat," ujar mantan Kapolri itu.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Mendagri Dorong Percepatan Dana Desa