Mendagri: Jika Penyebaran COVID-19 Masih Tinggi, Bisa WFH 100 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berharap, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dapat menurunkan kurva penularan dan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Tito mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi harian, apabila penyebaran masih masif dan angka kasus COVID-19 terus naik, maka ada kemungkinan kebijakan 100 persen kerja dari rumah (work from home/WFH).
"Kalau sekarang kan 75 persen WFH, kalau ternyata masih terjadi dan klasternya di mana, klasternya kantor bisa 100 persen (WFH). Kalau itu kerumunannya apa, kegiatannya itu menjadi penyumbang, maka selama seminggu kita lihat penyumbangnya, apalagi penyumbang kenaikan itu yang akan ditekan, jadi selektif," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Surabaya Tolak PPKM, Satgas COVID-19: Instruksi Ini Bersifat Wajib
1. Disiplin protokol kesehatan penting agar over capacity bisa diantisipasi
Di sisi lain, Mendagri meminta agar penerapan protokol kesehatan secara luas dapat lebih ditingkatkan lagi, dengan harapan kurva penularan COVID-19 di wilayah PPKM bisa mengalami penurunan.
"Agar problem over capacity rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diantisipasi," katanya.
2. Kedisiplinan protokol kesehatan turun karena masyarakat jenuh
Mendagri menilai, menurunnya kedisiplinan protokol kesehatan karena masyarakat dan petugas COVID-19 mengalami kejenuhan. Untuk itu, dia berharap Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID, bisa menegakkan kedisiplinan lebih ketat.
"Inmendagri yang baru diterbitkan merupakan upaya untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat lagi, dalam rangka menurunkan angka penyebaran dan penularan COVID-19," katanya.
3. Mendagri serahkan pelanggaran protokol kesehatan ke Polri dan pemda
Terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan pemerintah daerah sesuai porsi dan kewenangan yang dimiliki masing-masing pihak.
"Kalau kerumunan besar dan lain-lain yang melangggar Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, itu oleh Polri bisa dipidanakan. Kalau seandainya dia pelanggarannya pelanggaran yang lain yang diatur oleh Perda atau Perkada, itu penegaknya nanti bisa dari Polri dan dari Satpol PP dengan didukung oleh TNI-Polri," tuturnya.
Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan selama PPKM Jawa-Bali Berlaku