Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?

PSBB ketat Jakarta sempat menuai polemik

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Anies mengeluarkan kebijakan ini sebagai rem darurat yang harus ditarik untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta.

Mulai Senin 14 September 2020, PSBB ketat di Jakarta pun berlaku. Walau pun Anies mengatakan hal itu demi menyelamatkan warga Jakarta, namun tetap ada pihak yang membandingkan kebijakan PSBB Jakarta dengan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di provinsi lain.

Sebut saja, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta agar Pemprov DKI untuk lebih fokus pada kebijakan manajemen mikro. Sebab, menurutnya dampak kebijakan di Jakarta bisa memengaruhi perekonomian nasional.

"Ini harus dilihat secara mikro. (Kebijakan) itu dilakukan di Jawa Barat. Micro management penting untuk tahu sumber dan kenapanya," kata Airlangga dalam wawancara bersama medcom.id yang disiarkan di YouTube, Minggu 13 September 2020.

PSBM bukan hanya berlaku di Jawa Barat, tetapi juga di Jawa Timur. Lalu, apa saja perbedaan PSBB di Jakarta dan PSBM yang diterapkan Jabar dan Jatim?

1. Ojek daring boleh beroperasi dan pembatasan aktivitas di masjid, ini rincian peraturan PSBB jilid dua di Jakarta

Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?Petugas keamanan dan Dinas Kesehatan memasang pengumuman sanksi Tidak Mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19 kepada seorang pedagang kuliner, di kompleks kuliner di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Jojon)

Peraturan tentang PSBB jilid dua di Jakarta tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Penanganan COVID-19.

Pada Pergub tersebut dijelaskan bahwa terdapat 11 sektor yang masih boleh beroperasi 50 persen saat PSBB, yaitu:

1. Kesehatan
2. Bahan pangan dan minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, dan seluruh yang berada dalam sistem keuangan di Indonesia
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar fasilitas publik dan industri yang ditempatkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu
11. Sektor yang memfasilitasi dukungan sehari-hari.

Selain 11 sektor tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga membatasi operasional kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang terlibat dalam penanganan COVID-19, serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional pada sektor kebencanaan untuk beroperasi maksimal 50 persen. Sedangkan untuk instansi pemerintah hanya boleh beroperasi maksimal 25 persen.

Pada PSBB jilid kedua ini, para pengemudi ojek daring masih diizinkan mengangkut penumpang di tengah pandemik COVID-19 dengan protokol kesehatan ketat. Sedangkan, kendaraan pribadi diizinkan hanya dua orang per barisnya, kecuali berada dalam satu alamat yang sama.

Kali ini, aturan soal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bila ingin keluar-masuk Jakarta tidak berlaku. Namun ada pembatasan layanan frekuensi layanan dan armada transportasi dan penumpangnya.

Sedangkan untuk rumah ibadah, Anies memberikan sejumlah pengecualian. Rumah ibadah masih boleh digunakan dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dan hanya untuk tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan warga setempat.

Baca Juga: Istilah PSBB Total, Siapa yang Memulai dan Mempopulerkan?

2. Sanksi progresif untuk individu dan pelaku usaha selama PSBB di Jakarta

Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dalam penegakkan protokol kesehatan pada individu dan pelaku usaha, Pemprov DKI Jakarat menerapkan sanksi progresif. Sanksi yang diatur dalam Peraturan Gubernur 79/2020 itu akan menjatuhkan sanksi maksimal, berupa kerja sosial selama empat jam atau denda Rp1 juta bagi warga yang tak memakai masker.

Sedangkan, untuk pelaku usaha akan diberi sanksi penutupan sementara, dan denda hingga Rp150 juta, serta pencabutan izin usaha.

Berikut sanksi pelanggaran bagi individu yang tidak memakai masker:

- Satu kali tidak memakai masker: Kerja sosial 1 jam atau denda Rp250 ribu
- Dua kali tidak memakai masker: Kerja sosial 2 jam atau denda Rp500 ribu
- Tiga kali tidak memakai masker: Kerja sosial 3 jam atau denda Rp750 ribu
- Empat kali tidak memakai masker: Kerja sosial 4 jam atau denda Rp1 juta

Berikut sanksi pengaturan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan:

- Ditemukan kasus positif: Penutupan setidaknya 1x24 jam untuk disinfeksi
- Satu kali melanggar protokol kesehatan: Penutupan maksimal 3x24 jam
- Dua kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp50 juta
- Tiga kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp100 juta
- Empat kali melanggar protokol kesehatan: Denda Rp150 juta
- Terlambat bayar denda: Pencabutan izin usaha.

Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?(IDN Times/Sukma Shakti)

3. Terapkan PSBM, Jawa Barat 'kunci' wilayah berpotensi penyebaran COVID-19 hingga komunitas terkecil

Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?Pemaparan Ridwan Kamil Mengenai Keadaan Pandemik COVID-19 di Jawa Barat pada Selasa (11/8/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Bebeda dengan Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lebih memilih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bagi wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek). Sebab, ia mengatakan tiga daerah itu menyumbang 70 persen kasus COVID-19 di Jabar.

Kebijakan PSBM tercantum dalam Pergub Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBM dalam Penanggulangan COVID-19 di daerah kabupaten atau kota.

Berikut kriteria penetapan PSBM pada lokasi skala mikro:

a. Ditemukan penambahan positif baru secara signifikan
b. Terjadi penyebaran kasus positif melalui transmisi lokal
c. Terdapat kasus COVID-19 yang belum stabil
d. Terdapat masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran COVID-19
e. Terdapat wilayah pemukiman atau perumahan yang rentan penyebaran COVID-19
f. Adanya keterbatasan kemampuan upaya deteksi dini melalui pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) dan Polymerase Chain Reaction (PCR)
g. Adanya keterbatasan sumber daya daerah dalam penanganan COVID-19

Cakupan wilayah PSBM dapat berupa desa atau kelurahan, dusun atau kampung, RW, RT atau bahkan wilayah yang lebih kecil, berdasarkan persebaran hasil pelacakan kontak kasus positif COVID-19. Periode jangka waktu PSBM adalah satu kali masa inkubasi terpanjang atau 14 hari, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai hasil evaluasi Gugus Tugas kabupaten atau kota.

Untuk kegiatan bepergian, warga yang berada di lokasi PSBM wajib meminta surat pengantar ke luar-masuk kepada tim pelaksana PSBM di wilayah yang bersangkutan. Sedangkan, orang luar wilayah PSBM dilarang masuk.

Pada Pergub tersebut ditulis bahwa bupati atau wali kota adalah pihak yang menetapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBM. Namun sanksi harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan COVID-19.

4. Tanpa pergub, Khofifah klaim sudah membuktikan efektivitas PSBM di daerahnya melalui kampung tangguh

Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur (Dok. IDN Times/Istimewa)

Meski tidak memiliki Pergub khusus untuk PSBM, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah membuktikan efektivitas PSBM dalam menekan penyebaran COVID-19.

Khofifah menyebut PSBM Jawa Timur diterapkan dengan mengunci pintu keluar dan masuk hingga wilayah terkecil. Misalnya saja, PSBM dilakukan di Magetan, termasuk di area Pondok Pesantren Temboro.

"Efektivitas PSBM terbukti karena sampai hari ini sudah tidak ada penyebaran kasus COVID-19 baru dari area tersebut," kata Khofifah melalui keterangan tertulis, Minggu 13 September 2020.

Dia juga mengklaim PSBM di Jawa Timur telah dilakukan di beberapa zona merah baru akibat adanya kluster baru. Seperti di Lapas Porong dan PP Darussalam Blok Agung Banyuwangi. Pemprov Jatim bersama Pemda, TNI dan Polri melakukan PSBM atau karantina lokal di kawasan tersebut, serta membatasi aktivitas mereka untuk keluar ke wilayah permukiman dan menjamin kecukupan logistik mereka dengan menyuplai makanan tiap hari.

"Jawa Timur saat ini juga telah memiliki 2.605 Kampung Tangguh. Ini merupakan salah satu social capital yang memungkinkan format PSBM dilakukan secara gotong-royong dengan skala terkecil yang lebih efektif dan tertarget," kata Khofifah.

"Selama ini Pemprov Jatim bersama Pangdam, Kapolda, Pemda Kabupaten/Kota, Dandim dan Kapolres juga telah melakukan PSBM melalui satuan Kampung Tangguh pada lokasi yang mengalami peningkatan kasus COVID-19," imbuhnya.

5. Jatim memiliki Pergub Nomor 53 Tahun 2020 yang mengatur protokol kesehatan COVID-19

Menilik PSBB Jakarta dan PSBM Jabar-Jatim, Apa Bedanya?Ilustrasi Wifi gratis untuk pembelajaran daring di Warkop PituLikur, Surabaya (Instagram.com/warkoppitulikur)

Walau pun tidak memiliki pergub untuk PSBM, Khofifah telah mengeluarkan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dalam peraturan tersebut pihak yang wajib taat terhadap protokol kesehatan bersifat individu, pelaku usaha hingga pengelola fasilitas umum.

Pada pergub tertulis bahwa gubernur melakukan koordinasi dengan bupati atau wali kota terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Pembatasan kegiatan masyarakat sebagaimana dimaksud meliputi:

a. Pembatasan kegiatan masyarakat di tempat publik
b. Pembatasan jam kegiatan masyarakat termasuk
operasional kegiatan usaha
c. Penutupan ruas jalan dan atau
d. Pengisolasian skala rukun tetangga, rukun warga, dusun, hingga desa atau kelurahan.

Selanjutnya, individu diharuskan menggunakan alat pelindung diri berupa masker di luar rumah, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, melakukan pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Apabila individu melanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

a. Teguran lisan
b. Paksaan pemerintahan terdiri atas:
1. Pembubaran kerumunan
2. Perintah meninggalkan tempat dengan atau tanpa dikenakan tanda pengenal khusus
3. Pengamanan atau penyitaan Kartu Tanda Penduduk dan atau kartu identitas lainnya untuk jangka waktu tertentu
c. Kerja sosial
d. Denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha hingga pengelola fasilitas umum harus menerapkan:

a. Sosialisasi, edukasi, dan menggunakan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19
b. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan
c. Upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja
d. Upaya pengaturan jaga jarak
e. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala
f. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19
g. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Sedangkan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku usaha hingga pengelola fasilitas umum apabila melanggar, yaitu sanksi administratif secara berjenjang berupa:

a. Teguran lisan atau teguran tertulis
b. Penghentian sementara kegiatan
c. Denda administratif, dan
d. Pencabutan izin.

Baca Juga: Kontroversi “PSBB Total”, Kata-kata yang Tak Pernah Diucapkan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya