Menkopolhukam Segera Bahas Omnibus Law Bersama Menkumham
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD segera membahas tentang omnibus law dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.
"Nanti, hari Kamis (31/10), kami akan rapat dulu dengan Kemenkumham, kita akan bicarakan. Omnibus law' itu harus diklasifikasi juga di bidang apa," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (29/10), seperti dikutip dari Antara.
1. Omnibus Law adalah aturan hukum untuk selesaikan berbagai aturan hukum dengan materi yang sama
Mahfud menjelaskan, arti dari omnibus law yang akan di bahwa adalah suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama. Namun, aturan tersebut diatur secara berbeda dan berbenturan satu sama lain sehingga perlu diatur melalui satu pintu.
"Misalnya, pemilihan gubernur/wakil gubenur bertentangan dengan cara pemilihan DPR, DPRD, DPD. Pasal ini menyatakan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU, kok pasal itu tidak. Kok pasal itu misal diserahkan ke Bawaslu," tutur Mahfud.
Mahfud memberikan contoh lain, yaitu aturan soal hak guna usaha (HGU) yang sering berbeda antar kementerian, juga bisa dibuatkan omnibus law.
2. Banyak regulasi omnibus law belum bisa dipastikan jumlahnya
Mahfud mengatakan, untuk sejauh ini Kemenko Polhukam belum mengetahui jumlah regulasi yang memerlukan omnibus law. Hal itu karena sedang dilakukannya inventarisasi oleh Kemenkumham.
"Belum, mungkin ada 74 UU bertentangan satu sama lain, dikelompokkan jadi dua UU omnibus law. Bukan mengubah itu semua, tetapi ada pasal-pasal yang biasanya tak cocok satu sama lain, lalu diatur satu pintu," ujar Mahfud.
Editor’s picks
Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?
3. Menkumham telah koordinasi dengan Menko Polhukam terkait omnibus law
Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait persoalan omnibus law.
Yasonna sudah memanggil beberapa pejabat eselon 1 di Kemenkumham untuk fokus dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan dalam pembahasan omnibus law.
"Saya langsung kemarin memanggil beberapa pimpinan eselon I untuk fokus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat omnibus law yang disampaikan Bapak Presiden pada waktu pidato pertama beliau pada pelantikan presiden di sidang paripurna MPR yang lalu," ujar Yosanna seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
4. Jokowi akan ajak DPR untuk terbitkan dua UU besar
Saat sidang umum paripurna MPR RI yang diadakan pada, Minggu (20/10), Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar.
"Undang-undang Pertama yang akan diterbitkan adalah UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM," ujar Jokowi, Minggu (20/10).
Masing-masing UU tersebut akan menjadi "omnibus law", yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.
Baca Juga: Apa Itu Omnibus Law yang Diucapkan Dalam Pidato Jokowi?