MPR Bahas PPHN, Bamsoet: Tidak Ada soal Masa Jabatan Presiden

Masa jabatan presiden 2 periode dianggap sudah ideal

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, Badan Pengkajian MPR saat ini sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia menjelaskan, pembahasan itu tidak dibebani dengan perdebatan apakah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 akan diamandemen atau tidak.

"Majelis perlu menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden, karena periodesasi presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal," ujar Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (23/3/21).

Baca Juga: Pakar: Amandemen UUD 1945 untuk Presiden 3 Periode Mungkin Terjadi

1. PPHN akan jabarkan cita-cita Indonesia seperti di pembukaan UUD 1945

MPR Bahas PPHN, Bamsoet: Tidak Ada soal Masa Jabatan PresidenDok.IDN Times

Bamsoet menjelaskan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka seperti yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945. Selain itu, juga memuat turunan pertama dari UUD 1945 dan menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

"Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002," katanya.

2. PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014

MPR Bahas PPHN, Bamsoet: Tidak Ada soal Masa Jabatan PresidenSuasana dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD dan DPR RI pada Jumat (14/8/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, keberadaan PPHN sudah direkomendasikan oleh MPR periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasinya melalui Keputusan MPR Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019.

"MPR periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan yang akan datang dan selanjutnya," kata dia.

"Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk juga bupati/wali kota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan," lanjut Bamsoet.

3. PPHN bisa ditempatkan di ketetapan MPR dan undang-undang

MPR Bahas PPHN, Bamsoet: Tidak Ada soal Masa Jabatan PresidenIDN Times/Marisa Safitri

Bamsoet menambahkan, dalam hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan dalam dua alternatif, yakni Ketetapan MPR atau undang-undang. Selanjutnya, untuk menentukan akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.

"Untuk menyosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal kompleks Majelis, antara lain dengan DPR dan DPD. Sementara untuk silaturahmi dengan berbagai kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lainnya, akan dilakukan pimpinan MPR bersama Badan Pengkajian," katanya.

Baca Juga: KSP: Jokowi Gak Minat Jabat Presiden 3 Periode tapi Terserah MPR

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya