MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZeneca

Data kandungan vaksin MUI dapatkan dari BPOM

Jakarta, IDN Times - Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI), Aminudin Yakub, mengatakan pihaknya mendapatkan akses data kandungan vaksin COVID-19 AstraZeneca dari hasil kajian BPOM. Akses itu berguna untuk izin emergency use authorization (EUA) yang harus disertai dengan sertifikasi halal vaksin.

"Karena di Indonesia bagian dari EUA itu adalah halal dan MUI memiliki otoritas undang-undang fatwa halal, maka MUI mendapat akses dari Badan POM untuk mengetahui bahan-bahan yang digunakan oleh AstraZeneca," katanya kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (21/3/2021).

1. Data kandungan vaksin yang dimiliki BPOM berasal dari EUL WHO

MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZenecaIlustrasi vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Ia menjelaskan data kandungan vaksin yang dipegang BPOM berasal dari emergency use list (EUL) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Berdasarkan data tersebut, akhirnya MUI menetapkan fatwa halal atau tidaknya vaksin COVID-19 AstraZeneca.

"Dari situ lah didapatkan informasi bahan dan dari situ MUI menetapkan fatwa untuk vaksin AstraZeneca," katanya.

Baca Juga: AstraZeneca Tanggapi MUI soal Vaksinnya Mengandung Produk Turunan Babi

2. MUI tetapkan vaksin COVID-19 AstraZeneca haram

MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZenecaLogo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Sebelumnya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan pihaknya telah selesai melakukan kajian terhadap vaksin COVID-19 AstraZeneca. MUI menyatakan vaksin asal Inggris tersebut haram.

“Produk AstraZeneca ini haram karena proses produksinya memanfaatkan bahan dari babi. Walaupun demikian, penggunaan vaksin COVID-19 untuk produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 19 Maret 2021.

3. Asrorun klaim fatwa sesuai dengan kajian LPPOM MUI

MUI Jelaskan Mekanisme Penentuan Sertifikasi Halal Vaksin AstraZenecaKetua MUI Asrorun Niam. (Dok. BNPB)

Asrorun menyebutkan, fatwa haram dikeluarkan MUI setelah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI melakukan kajian mendalam.

"MUI melakukan pengkajian secara intensif, mulai dari pemeriksaan dokumen yang terkait dengan ingredient dan juga proses produksi vaksin AstraZeneca. Kemudian ditindaklanjuti di dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah, terutama terkait urgensi vaksinasi COVID-19 serta keterangan dari BPOM terkait jaminan keamanan vaksin dan juga dari produsen AstraZeneca, serta dari PT Bio Farma yang bertanggung jawab terkait dengan pengadaan dan juga distribusi," kata Asrorun.

Baca Juga: BPOM Tidak Rekomendasikan Vaksin AstraZeneca, Begini Alasannya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya