MUI: Pasien COVID-19 dengan Gejala Ringan Tetap Wajib Puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pasien COVID-19 tetap wajib berpuasa jika sakit yang diderita tidak berdampak pada aktivitas puasa. Dalam hal ini, misalnya pasien COVID-19 dengan gejala ringan.
"Dia tetap puasa seperti biasa tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar," kata Asrorun dalam acara Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19 yang disiarkan oleh YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).
Baca Juga: Bolehkah Vaksinasi dan Tes Swab Saat Puasa? Ini Penjelasan MUI
1. Pasien COVID-19 dengan gejala berat boleh tidak puasa
Untuk pasien COVID-19 yang menderita gejala berat, diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan itu disesuaikan dengan rujukan dokter.
"Gak bisa ngarang-ngarang sendiri, pertimbangan dokter. Kalau nanti tidak berpuasa dia qadha pada saat dia sembuh," katanya.
Selanjutnya, Asrorun juga menjelaskan bahwa apabila pasien COVID-19 meninggal dunia sebelum qadha puasa Ramadan, maka pasien tersebut tidak menanggung dosa.
2. Vaksinasi dan tes swab bisa tetap berjalan walau puasa
Asrorun juga mengatakan bahwa ibadah puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak mengikuti anjuran pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Oleh karenanya, vaksinasi COVID-19 dan pelaksanaan tes swab tetap bisa dilakukan di saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Editor’s picks
“Hari ini faktanya masyarakat diberikan kesempatan untuk program vaksinasi yang sudah disediakan oleh pemerintah. Jangan sampai kemudian ibadah puasa dijadikan alasan untuk tidak mendukung program dan juga langkah penanganan COVID-19,” katanya.
3. Vaksinasi tidak membatalkan puasa
Dalam pemaparannya, Asrorun Ni'am menegaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia telah secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa. Ia menyebut, kegiatan vaksinasi pada prinsipnya tidak membatalkan puasa.
Ia bahkan mengatakan bahwa saat menjalankan ibadah puasa, masyarakat harus memiliki etos untuk mendekatkan diri pada Allah, dan vaksinasi merupakan bagian dari ikhtiar batiniah memutus mata rantai COVID-19.
"Artinya puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak bervaksinasi,” katanya.
4. Swab melalui mulut dan hidung tidak membatalkan puasa
Lebih lanjut, ia membahas mengenai pelaksanaan tes swab di saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menurutnya, pelaksanaan tes swab, baik itu dari mulut ataupun hidung, tidak akan membatalkan ibadah puasa.
“Demikian juga untuk kepentingan deteksi COVID dengan tes swab pada saat puasa, apakah itu membatalkan atau tidak, MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab baik melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa,” katanya.
“Karena itu sekalipun kita sedang puasa kalau ada langkah deteksi misalnya kita mau perjalanan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar lahiriah,” tambahnya.
Baca Juga: MUI: Pasien COVID-19 Haram Beribadah di Luar Tempat Karantina