MUI: Pasien COVID-19 Haram Beribadah di Luar Tempat Karantina

Pasien COVID-19 gejala ringan tetap wajib berpuasa

Jakarta, IDN Times - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, pasien COVID-19 haram hukumnya jika melakukan ibadah yang berpotensi menularkan virus kepada orang lain. Sehingga, pasien COVID-19 harus melaksanakan ibadah hanya di tempat karantina atau di rumah saja.

"Agar tidak menularkan ke orang lain, ini hal yang prinsip ya, bahkan dalam batas tertentu dia haram melakukan ibadah yang berpotensi menularkan (virus) pada orang lain," kata Asrorun dalam acara Bulan Suci Ramadan Sebagai Momentum Melindungi Diri dari Risiko COVID-19 yang disiarkan YouTube BNPB Indonesia, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: 76.663 Pasien COVID-19 yang Dirawat di Wisma Atlet Sembuh

1. Pasien COVID-19 gejala ringan tetap wajib berpuasa

MUI: Pasien COVID-19 Haram Beribadah di Luar Tempat KarantinaIlustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Ia juga menjelaskan, apabila sakit yang diderita pasien COVID-19 tidak berdampak pada aktivitas puasa, maka pasien tetap wajib berpuasa. Contohnya seperti pasien COVID-19 dengan gejala ringan.

"Dia tetap puasa seperti biasa, tetapi aktivitas ibadahnya bisa dilaksanakan di tempat kediamannya, tidak harus melaksanakan secara berjemaah di luar," tuturnya.

2. Pasien COVID-19 dengan gejala berat boleh tidak berpuasa

MUI: Pasien COVID-19 Haram Beribadah di Luar Tempat KarantinaIlustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Untuk pasien COVID-19 yang menderita gejala berat, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Tentu pertimbangan itu disesuaikan dengan rujukan dokter.

"Gak bisa ngarang-ngarang sendiri, pertimbangan dokter. Kalau nanti tidak berpuasa dia qadha pada saat dia sembuh," katanya.

Selanjutnya, Asrorun juga menjelaskan bahwa apabila pasien COVID-19 meninggal dunia sebelum qadha puasa Ramadan, maka pasien tersebut tidak menanggung dosa.

3. Jemaah tarawih dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas bangunan

MUI: Pasien COVID-19 Haram Beribadah di Luar Tempat KarantinaSuasana Salat Tarawih malam pertama di Masjid Raya Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh (IDN Times/Saifullah)

Pemprov DKI Jakarta mengimbau agar kegiatan salat tarawih berjemaah dibatasi kapasitasnya, yakni 50 persen dari kapasitas bangunan.

Selain itu, masjid dianjurkan digunakan oleh jemaah yang memang berasal dari lingkungan tersebut.

Adapun kegiatan kajian atau ceramah usai salat tarawih juga dilaksanakan paling lama hanya 15 menit saja. Serta, jemaah diimbau untuk membawa dan menggunakan alat salat masing-masing.

Baca Juga: Bupati Tangerang Minta Salat Tarawih Diadakan di Ruang Terbuka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya