Nadiem: Daerah Belum Bantu Sejahterakan Guru Honorer

Dana BOS boleh untuk gaji guru honorer hingga 50 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengakui pemerintah daerah belum dapat mendukung kesejahteraan guru honorer di wilayahnya masing-masing.

"Memang esensinya saya sangat setuju bahwa ini seharusnya adalah tanggung jawabnya daerah, tapi kenyataannya selama ini, dengan selama bertahun-tahun ini masih aja tetap gak ada dukungan," ujar dia dalam acara Bincang Sore Bersama Kemendikbud di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).

Karena itu, Nadiem berharap, pemerintah daerah ke depan mampu memastikan kesejahteraan guru honorer di setiap sekolah.

1. Menggunakan dana BOS hingga 50 persen adalah langkah awal untuk kelayakan gaji guru honorer

Nadiem: Daerah Belum Bantu Sejahterakan Guru HonorerMendikbud Nadiem Makarim (IDN Times/Aldzah Aditya)

Nadiem mengatakan kebijakan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen untuk membayar upah guru honorer, adalah langkah awal untuk mencapai kelayakan gaji guru honorer.

Menurut Nadiem, kebijakan tersebut dibuat sebagai rasa tanggung jawab pemerintah pusat dalam memperhatikan kelayakan upah guru honorer.

"Jadi ini bukan solusi, ini langkah pertama, ingin kami harus dari kementerian juga ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai macam guru honorer yang layak dibayar. Gak semuanya layak dibayar lebih, tapi ada yang layak," kata dia.

Baca Juga: Kisah Guru Honorer di Pedalaman Kaltim, Upah Minim Hingga Bertemu Ular

2. Nadiem anggap kepala sekolah paling mengerti kebutuhan operasional sekolahnya

Nadiem: Daerah Belum Bantu Sejahterakan Guru HonorerMendikbud Nadiem Makarim (IDN Times/Aldzah Aditya)

Mengenai kekhawatiran tentang berkurangnya pembiayaan operasional sekolah karena diperbolehkannya dana BOS hingga 50 persen untuk menggaji guru honorer, menurut Nadiem, yang paling tahu tentang kebutuhan biaya sekolah adalah kepala sekolah. 

Sehingga, lanjut Nadiem, biarkan kepala sekolah yang menentukan dana BOS tersebut digunakan untuk apa. Hal yang penting adalah diperbolehkannya hingga 50 persen dana BOS untuk menggaji para guru honorer, sebagai langkah awal untuk kelayakan upah.

"Selama kita mencari solusi yang lebih baik, ya ini loh yang bisa kita berikan langsung dari pusat, paling tidak kepala sekolahnya bisa memilih," tutur dia.

3. Dana BOS diperbolehkan untuk gaji guru honorer hingga 50 persen

Nadiem: Daerah Belum Bantu Sejahterakan Guru HonorerMendikbud Nadiem Makarim dan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Sinergi Pengelolaan Dana BOS dan Dana Desa Berbasis Kinerja (Dok.IDN Times/Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, kata Nadiem, 50 persen dana BOS digunakan untuk membiayai guru honorer. Porsi ini lebih besar dibanding tahun lalu yang hanya memberikan 15 persen dana BOS untuk tenaga honorer.

"Lima puluh persen itu adalah maksimal untuk menggunakan (dana BOS), mau dari nol juga bisa, tapi maksimal sampai 50 persen untuk tenaga honorer," ujar Nadiem di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2).

Baca Juga: Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya