Nasdem Minta PP Kebiri Disosialisasikan sebagai Momok Menyeramkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Lisda Hendrajoni menyambut baik hadirnya aturan tersebut. Namun, ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang kuat agar sanksi tersebut benar-benar menjadi momok menyeramkan.
"Sosialisasinya harus diperkuat, sehingga sanksi tersebut betul-betul menjadi momok yang menyeramkan pagi para pelaku," ujar Lisda kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (4/1/2021).
1. Lisda miris predator seksual anak masih berkeliaran di Indonesia
Lisda mengatakan, sebagai orang tua ia sangat merasa miris saat melihat dan mendengar kabar tentang predator seksual anak yang masih berkeliaran. Selain itu, ia juga menjelaskan angka kekerasan seksual pada anak maupun wanita juga terus meningkat.
"Bagaikan teror yang terus menghantui setiap saat," katanya.
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya
2. Hingga Oktober 2020, ada 4.833 kasus kekerasan seksual pada anak
Editor’s picks
Lisda mengatakan, hingga Agustus 2020, tercatat setidaknya ada 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah itu belum termasuk peristiwa yang tidak terungkap.
"Atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban atau takut karena di bawah ancaman," tuturnya.
Lisda juga mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi untuk menandatangani PP hukuman kebiri kimia bagi pelaku predator kejahatan seksual. Ia berharap setidaknya dengan adanya hukuman tersebut, para pelaku menjadi kehilangan niat untuk melakukan aksinya.
"Ancaman hukuman yang cukup menyeramkan," katanya.
3. Kemen PPPA sambut gembira keputusan Jokowi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sebelumnya juga menyambut gembira penetapan Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tentang kebiri kimia terhadap predator seksual anak.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menegaskan kasus kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengingkari hak asasi anak, menimbulkan trauma bagi korban dan keluarga, menghancurkan masa depan anak serta mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
"Kekerasan seksual terhadap anak harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia karena para pelakunya telah merusak masa depan bangsa Indonesia. Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan," ujar Nahar dalam siaran tertulis, Senin (4/1/2021)
Baca Juga: Kebiri Kimia Predator Seksual Anak, IDI Ungkap Efeknya Bagi Tubuh