Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke Polisi

Bawaslu katakan sudah usaha mencegah hal tersebut sejak lama

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon Pilkada 2020 terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya. Hal itu karena di Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.

"Namun, Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Senin (8/9/2020).

1. Terkait pidana, itu ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan

Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke PolisiIDN Times/Istimewa

Ia mencontohkan protokol kesehatan telah diatur pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Hal itu juga diatur pada KUHP, terutama pada Pasal 212 dan 218.

Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Kepmenkes.

"Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU Pilkada," katanya.

Baca Juga: Banyak Paslon Langgar Protokol COVID-19, DPR Panggil KPU dan Bawaslu

2. Bawaslu dan KPU bisa berkoordinasi untuk beri sanksi kepada paslon yang langgar protokol kesehatan

Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke PolisiGibran Rakabuming Raka naik sepeda othel untuk mendaftar ke KPU Solo, Jumat (4/9/20). IDNTimes/Larasati Rey

Sementara itu, Abhan menjelaskan tentang sanksi administratif terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh bakal paslon dan paslon Pilkada. Hal itu diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.

"Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya.

3. Bawaslu sudah berupaya mencegah hal tersebut dari jauh-jauh hari

Paslon Pilkada Langgar Protokol COVID-19, Bawaslu Teruskan ke PolisiANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Abhan mengatakan, Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari. Yaitu dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan Pilkada.

"Kami telah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari ingatkan pasangan calon dan parpol. Bahkan, menjelang hari H, Bawaslu daerah mengingatkan kembali bapaslon dan parpol pengusung agar tidak mengerahkan massa," kata Abhan.

Baca Juga: Aduh! 10 Cakada Ini Langgar Protokol COVID-19 saat Daftar ke KPU

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya