PDIP Bantah Instruksikan Dewi Tanjung untuk Polisikan Novel Baswedan

Dewi menuding teror air keras yang dialami Novel rekayasa

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan laporan salah satu kadernya, Dewi Tanjung, terhadap Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, tidak ada sangkut pautnya dengan partai berlambang moncong putih itu. Bahkan, menurut Hasto, parpol tidak memberikan instruksi agar Dewi menuding telah Novel telah merekayasa teror air keras yang dialaminya. 

"Sama ketika saat saya mempersoalkan terhadap penyalahgunaan yang dilakukan oleh Abraham Samad (eks Ketua KPK), itu murni merupakan pertanggung jawaban pribadi," ujar Hasto di gedung Arsip Nasional, Jakarta Selatan pada Jumat (8/11). 

Menurut Hasto, laporan yang dibuat oleh Dewi menunjukkan pandangan dan sikap pribadi. 

"Kan, setiap warga negara punya hak untuk menyatakan pendapat dan itu yang dihormati oleh konstitusi bangsa ini," kata dia lagi. 

Lalu, bagaimana respons Novel ketika ia mengetahui telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya?

1. Dalam laporan Dewi, Novel Baswedan malah dituding telah menyebarkan ujaran kebencian

PDIP Bantah Instruksikan Dewi Tanjung untuk Polisikan Novel BaswedanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Laporan yang disampaikan oleh Dewi ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/11), diberi nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Apabila mengecek pasal 45A ayat 2, maka berisi: "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) d."  Singkat kata Dewi sudah menuding Novel melakukan ujaran kebencian. 

Apabila dicek di aturan pasal tersebut jika terbukti maka Novel bisa diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda mencapai Rp1 miliar. Dewi tidak menjelaskan bagian mana dari tudingan rekayasa itu yang dibuat oleh Novel tapi bisa memicu terjadinya rasa permusuhan dan kebencian. 

"Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yang selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer), pernyataan para politikus, tokoh ormas dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Novel, Alghifari Aqsa melalui keterangan tertulis pada Kamis (7/11). 

Menurut Dewi, Novel sudah melakukan pembohongan publik. Kondisi matanya saat ini tidak benar-benar nyaris tak bisa melihat seperti yang selama ini diberitakan. 

"Dari kepala yang semula diperban, lalu tiba-tiba mata yang buta, gitu kan?" kata perempuan yang sempat ikut nyaleg dari daerah Jawa Barat itu pada Rabu lalu. 

Menurut Dewi, kebenaran tentang kasus Novel harus diungkap karena telah melibatkan penggunaan uang negara. "Dia kan didanai oleh negara mencapai Rp3,5 miliar. Itu kan gak sedikit untuk biaya," katanya lagi. 

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan akan Laporkan Balik Dewi Tanjung

2. Novel menilai laporan Dewi Tanjung tidak beradab karena mengolok-olok nalar publik

PDIP Bantah Instruksikan Dewi Tanjung untuk Polisikan Novel Baswedan(Penyidik senior KPK, Novel Baswedan) IDN Times/Ashari Arief

Kepada IDN Times, Novel mengatakan penggiringan opini semacam ini sering terjadi setiap kali ia menagih pihak kepolisian untuk mengungkap kasusnya. Sebab, teror air keras sudah terjadi lebih dari 2,5 tahun lalu, tetapi tidak ada hasil nyata seperti pelaku lapangan yang tertangkap. 

"Terakhir kan saya menagih ketika kapolri baru terpilih. Pihak divisi humas kepolisian kemudian menyampaikan perkembangan terbaru. Saya bilang orang ini (politikus PDIP) pasti mau mengerjai polisi atau dia mau ikut-ikutan untuk mengelabui agar kasus penyerangan saya tidak terungkap," ujar Novel ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (7/11). 

Novel juga mengatakan, pelaporan yang dibuat oleh Dewi Tanjung sudah menghina nalar berpikir publik. "Karena tidak beradab. Kok, ketika ada yang sudah jadi korban kemudian diolok-olok dengan cara begitu," kata dia lagi. 

3. Kuasa hukum Novel akan laporkan balik Dewi Tanjung

PDIP Bantah Instruksikan Dewi Tanjung untuk Polisikan Novel Baswedan(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa mengatakan akan melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi. Menurutnya, Dewi telah membuat laporan palsu.

"Kita nanti akan melihat bagaimana respons polisi. Apakah sama ketika menerima laporan dari Dewi Tanjung dengan langsung memproses. Kedua, pihak kepolisian akan memanggil saksi dari pihak dokter di Singapura, Kapolri Pak Tito, mantan Kapolda, puslabfor," kata Alghifari di Jakarta pada Kamis (7/11).

Alghifari menilai, tudingan Dewi soal rekayasa teror air keras itu adalah sebuah fitnah yang besar. Pihak Novel juga akan melaporkan beberapa akun di media sosial yang telah menyebarluaskan informasi tak benar. Sebab, penggiringan opini yang didasari hoaks itu lama kelamaan malah dipercayai oleh publik. 

"Kami juga akan melaporkan akun-akun di media sosial yang menyebarluaskan video-video yang tidak bertanggung jawab," kata dia menambahkan. 

https://www.youtube.com/embed/hf-qy7y4XVg

Baca Juga: Matanya Nyaris Buta, Novel Baswedan Heran Malah Dianggap Rekayasa

Topik:

Berita Terkini Lainnya