Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Ciptaker

Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan 4 RPerPres

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membentuk tim independen untuk menyerap aspirasi publik terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerPres) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Saat ini pemerintah tengah menyusun 40 RPP dan empat RPerPres sebagai turunan dari UU Ciptaker. Untuk itu pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

"Agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya, Jumat (20/11/2020).

1. Daftar nama tokoh yang terdapat di dalam tim serap aspirasi publik

Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU CiptakerMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Tim tersebut terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Ciptaker. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut terdiri dari Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof. Hikmahanto, Prof. Ari Kuncoro, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi.

Selanjutnya Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, San Safri Awang, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra dan Dani Setiawan.

Baca Juga: Puan Akhirnya Akui Matikan Mic Saat Sidang Paripurna UU Cipta Kerja

2. Pemerintah juga akan tetapkan ahli dan tokoh nasional yang akan mewakili sektor utama di UU Ciptaker

Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU CiptakerMenko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menkumham Yasonna Laoly (tengah) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menghadiri pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Airlangga mengatakan, pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Ciptaker. Mereka akan duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan.

"Juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RPP dan RPerpres," ujarnya.

3. Jokowi tekankan pemerintah akan tetap mengajak masyarakat berdiskusi soal PP dan Perpres

Pemerintah Bentuk Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU CiptakerPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, hal yang sangat penting saat ini yaitu mengakomodir hal-hal yang belum terdapat di UU Ciptaker pada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Walaupun pihak-pihak yang memprotes UU Ciptaker enggan berdiskusi soal PP dan Perpres, Jokowi mengatakan pemerintah akan tetap mengajak mereka pada pembuatan PP dan Perpres.

"Sehingga, terakomodir keinginan-keinginan yang masih belum masuk di dalam UU ini," ujar Jokowi dalam acara Rosi oleh Kompas TV, Senin 16 November 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan Perppu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya