Pemerintah Harap Pergantian Kapolri Berjalan Lebih Cepat

Jokowi ajukan calon tunggal Kapolri ke DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah berharap DPR RI segera memproses Surat Presiden (Surpres) terkait calon Kapolri anyar. Pemerintah berharap proses tersebut lebih cepat dari batasan waktu maksimal yang ditentukan, yaitu 20 hari.

"Kami berharap lebih cepat dari itu sehingga kita segera memperoleh Kapolri yang definitif,” katanya di Gedung DPR, Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (13/1/2021).

1. Pratikno berharap DPR menyetujui usulan nama calon Kapolri dari Presiden Jokowi

Pemerintah Harap Pergantian Kapolri Berjalan Lebih CepatKabareskrim Polri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam Konferensi Pers Penetapan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo sebagai Tersangka (Dok. Humas Polri)

Pratikno berharap agar DPR dapat menyetujui usulan nama calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Tentu saja proses di DPR kami sangat mengharapkan menyetujui apa yang telah diusulkan oleh Bapak Presiden," ujar Pratikno.

Baca Juga: [BREAKING] Resmi! Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Tunggal Kapolri

2. Puan menerima surpres calon Kapolri hari ini

Pemerintah Harap Pergantian Kapolri Berjalan Lebih CepatKetua DPR, Puan Maharani ketika memimpin rapat 14 Agustus 2020 (Tangkapan layar YouTube)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menerima Surpres tentang nama calon Kepolri yakni, Komisaris Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Rabu. Surpres itu bernomor: R-02/Pres/01/202.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan presiden, DPR akan memerhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," ujarnya.

3. Pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR

Pemerintah Harap Pergantian Kapolri Berjalan Lebih CepatRapat Paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

Puan menjelaskan, persyaratan tersebut meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Proses pemberian persetujuan selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR, yakni didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait. Nantinya, Komisi III bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

"Hasil fit and proper test di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," tutur dia.

Proses itu menurut Puan akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.

Baca Juga: Mengenal Komjen Listyo Sigit, Calon Kapolri yang Tangkap Joko Tjandra

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya