Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

Momen itu bertepatan dengan pemungutan suara Pilkada 2020

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sebagai libur nasional. Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan tersebut seperti dikutip dari setneg.go.id pada, Sabtu (28/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020.

1. Pemungutan suara akan digelar di 270 wilayah Indonesia

Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur NasionalSimulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya, pemungutan suara dijadwalkan pada 23 September 2020. Namun setelah datangnya pandemik COVID-19, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memundurkan jadwalnya.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

2. Tahapan pilkada sudah dilakukan sejak 4 September lalu

Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020. Selanjutnya, KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September.

Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

3. Keamanan masyarakat adalah hal yang penting pada pilkada saat pandemik

Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur NasionalIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Pakar epideomologi FKM Universitas Hasanuddin, Prof Ridwan Amiruddin, mengatakan pelaksanaan pilkada kali ini harus memperhatikan keamanan masyarakat dari pandemik COVID-19. Sebab, pilkada berisiko cukup besar mengumpulkan massa dalam bentuk kerumunan.

"Kesuksesan pelaksanaan pilkada untuk periode ini adalah pilkada yang selain unsur jujur, adil dan akuntabel, itu juga dengan adanya unsur safety atau keamanan warga," ujarnya di Makassar seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu.

Baca Juga: Satgas Pastikan Tak Ada Kerumunan di TPS Saat Hari Pencoblosan Pilkada

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya