Perempuan yang Maju di Pilkada 2020 hanya 10,5 Persen 

Hanya 156 dari total 1.479 yang menjadi calon

Jakarta, IDN Times - Keterwakilan perempuan di parlemen pada pemilihan umum (pemilu) masih jauh dari angka kuota ideal yang tercantum di undang-undang yaitu 30 persen. Baik di pemilu maupun di pemilihan kepala daerah (pilkada), jumlah perempuan yang menjadi calon kepala daerah masih minim.

Pada Pemilu 2004, keterwakilan perempuan di parlemen hanya 11 persen. Selanjutnya,  17,89 persen pada Pemilu 2009, 17,3 persen pada Pemilu 2014, dan 20,5 persen Pemilu 2019.

Bukan hanya di parlemen, di pilkada pun jumlah perempuan yang maju sebagai calon baik kepala daerah maupun wakil kepala daerah masih jauh dari target, totalnya 10,5 persen atau 156 orang dari total 1.479 calon. Sedangkan laki-laki yang mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mencapai 1.324 atau 89,5 persen. 

1. Angka kandidat perempuan calon wakil kepala daerah pada Pilkada 2020 hanya 8 persen

Perempuan yang Maju di Pilkada 2020 hanya 10,5 Persen Calon Wali Kota Tangsel, Siti Nurazizah (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Di ajang Pilkada 2015, angka kandidasi calon kepala daerah perempuan yang maju sebagai wakil kepala daerah hanya 66 orang atau 8 persen dari total. Tetapi di 2020, angkanya meningkat 4 kandidasi sehingga mencapai 70 orang atau 9,5 dari total.

"Angkanya meningkat memang, tetapi kalau dilihat dari gender, angkanya sangat jauh," ujar Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif Ihsan Maulana pada diskusi Urgensi Pembaharuan Desain Penegakan Hukum dan Bantuan Hukum Bagi Caled dari Kelompok Rentan secara virtual, Rabu 15 September 2020.

"Kalau teman-teman di parlemen sudah bisa mencapai angka 20 persen maka untuk calon wakil kepala daerah masih di bawah 10 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Pentingnya Partisipasi Perempuan dalam Sepak Bola

2. Angka kandidat perempuan calon kepala daerah pada Pilkada 2020 hanya 11,5 persen

Perempuan yang Maju di Pilkada 2020 hanya 10,5 Persen Ilustrasi pemungutan suara. IDN Times/Haikal Adithya

Ihsan menjelaskan, pada Pilkada 2015, jumlah perempuan yang maju menjadi calon kepala daerah yaitu sebanyak 56 orang atau 6,8 persen dari total. Pada 2020 mengalami kenaikan yang menurutnya cukup baik yaitu totalnya menjadi 85 orang atau 11,5 dari total.

"Kalau kita sandingkan dengan calon kepala daerah laki-laki angkanya masih cukup jauh," katanya.

3. Ada empat permasalahan yang dihadapi oleh perempuan dalam hukum kepemiluan

Perempuan yang Maju di Pilkada 2020 hanya 10,5 Persen Mural Pilkada Serentak 2020 ( ANTARA FOTO/Fauzan)

Ihsan menjelaskan, melalui riset yang dilakukan KODE Inisiatif pada tahun 2019, terlihat bahwa ada empat hal yang menjadi masalah bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya dalam permasalahan hukum kepemiluan. Pertama yaitu, minimnya akses informasi dan pemahaman terhadap permasalahan hukum kepemiluan.

"Lalu yang kedua, yaitu soal akses terhadap pendampingan hukum bagaimana ketika temen-temen caleg dari kelompok rentan (perempuan) ketika maju mereka diusung oleh partai politik tetapi dibiarkan berlomba sendiri-sendiri," katanya.

Sehingga, tidak ada keterlibatan parpol secara signifikan pda caleg perempuan. Selain itu kurangnya pendidikan tentang kompleksitas hukum kepemiluan diikuti tanpa pendampingan.

Masalah ketiga yaitu terhadap pada akses perempuan terhadap parpol dalam memberikan rekomendasi serta pendampingan. Keempat, yaitu desain penegakan hukum yang ada saat ini masih membuka ruang untuk mendiskriminasi kelompok rentan.

Baca Juga: Akhirnya Ada Kandidat Perempuan di Pilkada Depok Tahun 2020

4. Parpol belum mampu mencetak kader perempuan

Perempuan yang Maju di Pilkada 2020 hanya 10,5 Persen Diantar tukang becak, pasangan Mochamad Nur Arifin - M Syah Natanegara mendaftar ke KPU (Dok. IDN Times/Istimewa)

Pada kesempatan yang sama, Manajer Program Perludem Fadhli Ramadhani menjelaskan bahwa parpol di Indonesia masih belum mampu untuk mencetak kader-kader dari kelompok rentan, termasuk perempuan. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena parpol hanya berniat untuk memenuhi syarat pencalonan yang hukumnya diwajibkan oleh regulasi.

"Sehingga dengan cara pandang yang hanya ingin memenuhi aturan saja inklusivitas untuk memaksimalkan kelompok-kelompok rentan dan memperdayakan baik secara maksimal itu masih belum tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Calon Tunggal di Pilkada Kecil Kemungkinan Dapat Penantang

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya