Perludem Minta KPU-Bawaslu Proaktif dalam Penyusunan Perppu Pilkada

KPU diminta siapkan DIM untuk Perppu Pilkada

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta proaktif dan menjadi leading sector dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, karena keduanya merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan teknis pelaksanaan Pilkada. 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang paling merasakan adanya penundaan Pilkada, akibat virus corona atau COVID-19.

"Bagaimana KPU menyiapkan daftar inventarisasi masalah menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Perppu," kata Titi seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/4).

1. KPU dan Bawaslu adalah pihak yang paling terdampak dari sisi teknis penyelenggaraan Pilkada

Perludem Minta KPU-Bawaslu Proaktif dalam Penyusunan Perppu PilkadaGedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Titi menjelaskan, KPU dan Baswalu adalah pihak yang paling terdampak dari sisi teknis penyelenggaraan Pilkada, dan paling mengetahui dampak penundaan yang terjadi saat ini. Misalnya, implikasinya yang mengakibatkan perubahan aturan dalam UU Pilkada.

Titi mencontohkan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS) yang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan PPS dibentuk enam bulan sebelum hari pemungutan suara dan terkait waktu pemungutan suara.

"Waktu pemungutan suara karena ini mengubah Pasal 201 Ayat (6) UU Pilkada, kemudian mekanisme penundaan itu juga membuat berubahnya aturan Pilkada. Termasuk tadi soal konsekuensi dari kesimpulan rapat DPR pada 30 Maret 2020, bagaimana mekanisme pengembalian anggaran Pilkada kepada negara, ini tidak sederhana," ujar Titi.

Perludem Minta KPU-Bawaslu Proaktif dalam Penyusunan Perppu Pilkada(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Bawaslu Usul Penggunaan Teknologi Informasi Masuk Perppu Pilkada

2. KPU seharusnya siapkan DIM untuk Perppu Pilkada

Perludem Minta KPU-Bawaslu Proaktif dalam Penyusunan Perppu PilkadaKetua KPU Arief Budiman menggelar jumpa pers setelah audiensi dengan Tim Hukum PDIP, Jakarta, Kamis (16/1) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Titi berpendapat KPU perlu menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait hal-hal teknis penyelenggaraan pemilu yang harus diatur di dalam Perppu. Hal utama yaitu terkait kebijakan penundaan pelaksanaan Pilkada.

"Apalagi bukan berupa skema pemilihan lanjutan atau pemilihan susulan seperti diatur dalam Pasal 120 dan Pasal 121 UU Pilkada," kata dia.

Menurut Titi, saat ini situasinya baru, yaitu KPU melakukan penundaan Pilkada sekaligus untuk semua daerah akibat pendami virus corona.

3. Penentuan jadwal Pilkada seharusnya diserahkan ke KPU

Perludem Minta KPU-Bawaslu Proaktif dalam Penyusunan Perppu Pilkada(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Titi juga mengatakan sebaiknya jadwal diserahkan pada KPU untuk menentukan klausul umum. Misalnya, Pilkada dilaksanakan setelah pertengahan Juni 2021 agar tersedia fleksibilitas, terutama di tengah kondisi COVID-19 yang tidak menentu.

"Para ahli ada yang mengatakan puncak dari COVID-19 ini pada Juli 2020, apakah fleksibilitas itu akan membantu kita untuk tidak sering gonta-ganti peraturan?" kata dia.

Titi mengatakan Perppu Pilkada seharusnya bisa keluar akhir April 2020 atau sebelum masa penundaan Pilkada berakhir. Namun, kalau dari sisi waktu, karena diperlukan peralihan anggaran dana Pilkada untuk penanganan COVID-19 sebelum akhir April 2020, semestinya sudah memberikan kepastian pada jajaran di daerah.

"Apalagi saya baca katanya salah satu pemerintah daerah di Maluku Utara meminta agar dana Pilkada segera dikembalikan. Mekanismenya belum jelas diatur dengan apa dan lain sebagainya," ujar dia.

https://www.youtube.com/embed/aUrK9HlKpD8

Baca Juga: Pilkada Ditunda Akibat COVID-19, KPU- Bawaslu Usul 5 Hal Ini di Perppu

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya