Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker

Hal itu agar DPR fokus jalani fungsi pengawasan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Sebab, menurutnya, saat ini ada beberapa hal yang lebih penting yaitu, terkait pembahasan omnibus law Cipta Kerja yang sampai saat ini banyak menjadi perbincangan masyarakat.

"Pada kesempatan kali ini atas nama ketua dan pimpinan DPR, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan pembahasan omnibus law Cipta Kerja, untuk klaster ketenagakerjaan, kami meminta kepada Baleg untuk menunda pembahasannya,” ujar Puan melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima pada Jumat (24/4).

Perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR itu menyatakan hal tersebut usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4).

Apa alasan Puan meminta Baleg menunda pasal-pasal terkait RUU Cipta Kerja?

1. Penundaan tersebut mempertimbangkan masukan dari serikat pekerja

Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU CiptakerSidang Paripurna ke-6 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Ia mengatakan, pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaaan di RUU Cipta Kerja ditunda karena semua pihak sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19. Namun di sisi lain, penundaan itu dilakukan karena DPR medapat masukan dari masyarakat terutama serikat pekerja.

“Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdisksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tutur dia lagi. 

Baca Juga: Survei IPB: Mayoritas Pekerja dan Pencari Kerja Setuju RUU Cipta Kerja

2. Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, DPR akan ikuti mekanisme yang ada

Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU CiptakerRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, terkait pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ia menyatakan DPR akan tetap mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR. DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. 

"Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” katanya.

3. Pasal Ketenagakerjaan RUU Ciptaker ditunda pembahasannya agar DPR fokus jalani fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran

Puan Minta Baleg Tunda Pembahasan Pasal Ketenagakerjaan RUU CiptakerKetua DPR RI Puan Maharani (Dok. Istimewa)

Lalu, ia menjelaskan penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemi COVID-19. Ia juga memastikan DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona

“Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing. Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual, kerja-kerja terkait penanganan COVID-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing," kata putri dari Presiden kelima RI itu. 

Ia juga menyatakan setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh dua orang pimpinan komisi.

“Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Baca Juga: Lagi Krisis COVID-19, DPR Bahas Omnibus Law Cipta Kerja Pekan Depan

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya