Pulo Gebang Perketat Penjagaan, Pendatang Dikarantina atau Dipulangkan

Pendatang harus bawa surat izin jika ingin masuk ke Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Pasaribu mengatakan, pihaknya akan mengarahkan para pendatang untuk dikarantina sesuai dengan protokol kesehatan virus corona atau COVID-19 yang berlaku. Bukan hanya itu saja, mereka juga bisa dikembalikan ke daerah asal apabila tidak menyertakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat kedatangan.

"Bila tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina mandiri di tempat yang sudah ditentukan oleh gugus tugas wilayah," kata Bernad di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (26/5).

Baca Juga: 8 Calon Penumpang di Terminal Pulo Gebang Ditolak, Ini Alasannya

1. SIKM sudah diatur dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020

Pulo Gebang Perketat Penjagaan, Pendatang Dikarantina atau DipulangkanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kesiapan lokasi isolasi sementara penanganan COVID-19 di Gedung Balai Latihan Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020). Gedung tersebut akan digunakan sebagai tempat isolasi sementara bagi warga yang hasil tes cepatnya (rapid test) reaktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bernad menjelaskan, aturan tentang SIKM ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Untuk itu, pengawasan ketat dilakukan oleh petugas di wilayah-wilayah perbatasan.

"Pengawasan terhadap penumpang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan maupun Satpol PP di sejumlah wilayah perbatasan," ujarnya.

2. Pemeriksaan akan dilakukan secara ketat

Pulo Gebang Perketat Penjagaan, Pendatang Dikarantina atau DipulangkanDrive Thru Rapid Test metode Vena oleh rumah sakit BIMC Siloam Nusa Dua (IDN Times/Ayu Afria)

Ia juga menjelaskan, petugas akan memeriksa penumpang secara ketat di wilayah pos pemeriksaan yang mengarah ke Terminal Pulo Gebang. Hal yang sama juga diterapkan pada kawasan perbatasan lain di Jakarta.

"Penjagaan di titik perbatasan sudah dijaga oleh petugas gabungan. Apabila ada penumpang yang lolos sampai di terminal, bila telah memiliki SIKM dipersilahkan turun, tapi kalau tidak, kita pulangkan ke daerah asal," katanya.

3. Sebanyak 193 orang dengan 41 unit bus datang dari luar Jakarta

Pulo Gebang Perketat Penjagaan, Pendatang Dikarantina atau DipulangkanIDN Times/Debbie Sutrisno

Per Minggu (24/5), sebanyak 193 orang dengan 41 unit bus datang dari luar Jakarta ke Terminal Pulo Gebang. Jumlah itu terhitung sejak 9 Mei, tepatnya pada saat Terminal Terpadu Pulo Gebang kembali beroperasi usai penutupan operasional imbas dari wabah COVID-19.

Tidak dilaporkan jumlah penumpang yang ditolak datang ke Jakarta via Terminal Pulo Gebang.

"Datanya (pendatang yang ditolak) ada di masing-masing pos pemeriksaan, di kita belum ada," katanya.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Jumlah Bus Terminal Harjamukti Cirebon Turun 80 Persen

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya