Ramai Hukuman Mati Juliari dan Edhy, Gerindra: Benahi Kemenkumham

Gerindra sebut pencegahan korupsi di lapas perlu disorot

Jakarta, IDN Times - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara, tentang pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej soal hukuman mati bagi mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Dasco meminta agar Wamenkumham fokus pada pencegahan korupsi di kementeriannya.

"Kami berharap Wamenkumham selain memberikan pendapat soal kasus-kasus korupsi di eksternal, juga fokus untuk pembenahan pencegahan kasus serupa di Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: ICW: Juliari dan Edhy Lebih Baik Dimiskinkan Ketimbang Dihukum Mati

1. Dasco sebut beberapa bidang di Kemenkumham yang perlu disorot soal korupsi

Ramai Hukuman Mati Juliari dan Edhy, Gerindra: Benahi KemenkumhamIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Dasco menyebutkan, ada beberapa bidang di Kemenkumham yang perlu disorot untuk pencegahan kasus korupsinya. Misalnya, Ditjen Administrasi Hukum, Ditjen Imigrasi, terutama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Yang saat ini juga masih banyak kekurangan," katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi apabila Wamenkumham juga fokus pada penanganan kasus korupsi di kementeriannya.

2. Wamenkumham sebut Juliari dan Edhy layak dihukum mati

Ramai Hukuman Mati Juliari dan Edhy, Gerindra: Benahi KemenkumhamWamenkumham Edward Komar Syarif Hiariez (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Perlu diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, layak dihukum mati.

Hal itu dia ungkapkan dalam seminar nasional bertema Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi, yang berlangsung secara virtual di Yogyakarta, Selasa, 15 Februari 2021.

"Bagi saya, mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

3. Ini alasan Juliari dan Edhy dinilai layak dihukum mati

Ramai Hukuman Mati Juliari dan Edhy, Gerindra: Benahi KemenkumhamMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini mengatakan, ada dua alasan yang membuat Juliari dan Edhy layak dituntut pidana mati. Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat pandemik COVID-19. Kedua, mereka melakukan kejahatan itu dalam jabatannya.

"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham Nilai Juliari dan Edhy Layak Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya