Revisi UU ITE, PAN: Kalau Pemerintah yang Ajukan Tidak Berbelit

Urgensi revisi UU ITE sudah dirasakan semua fraksi di DPR

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian presiden, terhadap persoalan yang berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Undang-undang tersebut selama ini memang banyak menarik perhatian masyarakat, karena adanya penggunaan pasal-pasal karet dalam undang-undang tersebut.

"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," katanya melalui keterangan pers, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pengamat: UU ITE Sebaiknya Direvisi, Terutama yang Muat Pasal Karet

1. Urgensi revisi UU ITE sudah dirasakan semua fraksi di DPR

Revisi UU ITE, PAN: Kalau Pemerintah yang Ajukan Tidak BerbelitIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Saleh mengatakan, urgensi revisi UU ITE memang sudah dirasakan semua fraksi di DPR. Untuk itu, ia yakin revisi undang-undang ini akan disetujui mayoritas fraksi.

"Namun demikian, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan," katanya.

2. Revisi UU ITE harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi

Revisi UU ITE, PAN: Kalau Pemerintah yang Ajukan Tidak BerbelitIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Saleh menekankan setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam proses revisi UU ITE. Pertama, yaitu perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.

"Sebab teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat. Tidak menunggu tahun, kadang perubahannya dalam hitungan pekan atau bulan," katanya.

"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ujar Saleh, melanjutkan.

3. Fokus revisi UU ITE adalah pengaturan teknologi informasi, bukan pemidanaan

Revisi UU ITE, PAN: Kalau Pemerintah yang Ajukan Tidak BerbelitAnggota komisi IX DPR RI, Saleh Partaoan Daulay di diskusi akhir pekan di kawasan Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kedua, lanjut Saleh, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan upaya pemidanaan. Menurutnya, aturan pidana sebaiknya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih," tutupnya.

Baca Juga: Dukung Revisi UU ITE, PKS: Jangan Hanya Politik Omong Kosong

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya