Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan Malaadministrasi

Ombudsmasn sebut koordinasi program Pemprov DKI buruk

Jakarta, IDN Times - Ombudsman Jakarta Raya menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan malaadministrasi dalam kasus revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Pemprov dinilai abai terkait perizinan ke Kementerian Sekretariat Negara selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Padahal aturan itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana," Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (31/1).

1. Malaadministrasi revitalisasi Monas bukti buruknya sinkronisasi dan koordinasi di Pemprov DKI Jakarta

Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan MalaadministrasiProyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kelalaian ini, menurutnya, tidak lepas dari buruknya koordinasi dan sinkronisasi program serta proyek Provinsi DKI Jakarta. Dia mengatakan hal itu menjadi "pekerjaan rumah" terbesar untuk Pemprov DKI Jakarta. 

Dengan demikian, Ombudsman menilai sudah saatnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan koordinasi langsung dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Sudah saatnya Gubernur (Anies Baswedan) melakukan koordinasi langsung dengan para SKPD-nya,” tutur Teguh.

Baca Juga: Walhi Tuntut Pemprov DKI Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

2. Malaadministrasi seharusnya bisa diantisipasi oleh DPRD DKI Jakarta

Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan MalaadministrasiProyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menurutnya, malaadministrasi itu sebenarnya dapat diantisipasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta sebelum pelaksanaan proyek berlangsung. DPRD Provinsi seharusnya tahu tentang proyek tersebut.

"Selain itu, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, DPRD di tingkat provinsi merupakan bagian dari pemerintah daerah. Jika Pemprov salah, maka DPRD juga ikut bersalah ketika proyek ini berjalan tanpa sepengetahuannya, karena SKPD pelaksananya merupakan mitra kerja DPRD," tutur Teguh.

3. Ombudsman pertanyakan mengapa Mensesneg tidak konfirmasi langsung ke Pemprov Jakarta

Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan MalaadministrasiProyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Revitalisasi Monas seharusnya segera disadari semua pihak, termasuk Menteri Sekretariat Negara, mengingat lokasi Monas di antara Gedung Kantor Gubernur dan Istana Presiden, di mana Mensesneng berkantor.

Sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka, menurut Teguh, tidak sulit bagi Mensesneg untuk mengkonfimasi hal tersebut kepada Gubernur DKI Jakarta selaku Sekretaris Komisi.

“Kami khawatir, jangan-jangan keduanya, baik Mensesneg maupun Gubernur, baru menyadari posisinya sebagai Ketua Komisi Pengarah dan Sekretaris Pengarah juga setelah kasus ini muncul ke permukaan. Kalau keduanya saling menyadari posisi masing-masing dari awal, niscaya hal ini tidak perlu terjadi, apalagi revitalisasi tersebut terjadi di tengah-tengah kantor Mensesneg dan Gubernur," kata Teguh.

4. Penyelamatan kawasan RTH Monas harus menjadi fokus

Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan MalaadministrasiKetua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sidak proyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Walaupun demikian, menurutnya yang lebih penting menjadi fokus ialah resolusi penyelesaian revitalisasi Monas dibanding mencari siapa yang salah. Penyelesaian itu harus dilakukan dalam kerangka pelayanan publik dan penyelamatan ruang terbuka hijau (RTH) Jakarta.

“Jumlah RTH di Jakarta setiap tahun tidak bertambah secara signifikan, kami malah menduga RTH Jakarta berkurang karena banyaknya pelaporan ke kami terkait penyalahgunaan RTH tanpa penindakan setiap tahunnya,” lanjut Teguh.

Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Provinsi DKI Jakarta yang terakhir kali melakukan pemetaan Ruang Terbuka Hijau 2017, luasan RTH Murni di Jakarta hanya 7 persen dan RTH Kombinasi sekitar 2 persen saja dari keseluruhan luas DKI Jakarta.

Baca Juga: Kelanjutan Revitalisasi Monas, PUPR Tunggu Rapat dengan Mensetneg

5. SKPD yang bertanggung jawab terkait penebangan pohon harus tetap diperiksa

Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan MalaadministrasiProyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Terkait dengan penebangan pohon di Kawasan Monas, Ombudsman berharap Inspektorat dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tetap dapat melakukan pemeriksaan kepada SKPD terkait mengapa hal tersebut sampai terjadi.

 ”Penebangan pohon di Jakarta memiliki aturan yang cukup ketat, mengapa desain proyek yang melibatkan banyak penebangan pohon bisa lolos dan proses penebangan pohon bisa berjalan cukup cepat,” lanjut Teguh.

Pemeriksaan juga perlu dilakukan kepada SKPD-SKPD terkait yang sampai meloloskan rekomendasi penebangan pohon dan mengizinkan pembangunan revitalisasi berjalan tanpa persetujuan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

6. Ombudsman meminta seluruh pihak duduk bersama pastikan revitalisasi Monas tak kurangi RTH

Revitalisasi Monas, Pemprov Jakarta Dinyatakan MalaadministrasiProyek Revitalisasi Monas (IDN Times/Lia Hutasoit)

Ombudsman Jakarta Raya menghargai permintaan Mensesneg dan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan revitalisasi Monas sebelum ada persetujuan dari Komisi Pengarah. Saat ini, menurutnya, yang terpenting pembahasan bersama untuk solusi terbaik. 

“Saatnya para pihak duduk bersama dan memastikan bahwa Revitalisasi Monas tidak mengurangi RTH di wilayah Jakarta secara umum, jika diperlukan perlu ada re-design terhadap proyek tersebut," ujarnya lagi.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Arsitek Sebut Desain Revitalisasi Monas Telah Diubah dari Aslinya 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya