RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Puan: Bukti Negara Berpihak ke Perempuan

Ada 432.471 kasus kekerasan seksual pada 2019

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai bukti keberpihakan kepada perempuan. Hal tersebut ia sampaikan setelah DPR menetapkan RUU PKS masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan melalui keterangan tertulis IDN Times, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: DPR Sahkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU Pemilu Didepak

1. Terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Puan: Bukti Negara Berpihak ke PerempuanIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Berbagai kelompok sipil perempuan sebelumnya terus mendorong urgensi masuknya RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU ini dinilai akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Menurut data Komnas Perempuan, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.

Banyak di antara korban kekerasan seksual yang merupakan anak. Pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.

2. DPR sahkan 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Puan: Bukti Negara Berpihak ke PerempuanRapat Paripurna DPR RI (Youtube.com/DPR RI)

DPR RI sebelumnya telah mengesahkan 33 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Berikut daftarnya:

RUU Usulan DPR

1. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
2. RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (Diusulkan bersama pemerintah)
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
6. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
8. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
10. Rancangan Undang-Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
11. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
12. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat
13. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado
14. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat
15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
17. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
18. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
19. RUU tentang Praktik Psikologi
20. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
21. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

RUU Usulan Pemerintah

1. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
5. RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
6. RUU tentang Ibukota Negara (Omnibus law)
7. RUU tentang Hukum Acara Perdata
8. RUU tentang Wabah
9. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
10. RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

RUU Usulan DPD

1. RUU tentang Daerah Kepulauan
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

3. RUU Pemilu tidak masuk Prolegnas Prioritas 2021

RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Puan: Bukti Negara Berpihak ke PerempuanANTARA FOTO/Reno Esnir

RUU tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sudah disepakati dalam rapat kerja dengan pemerintah serta DPD pada 14 Januari 2021 lalu, ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.

RUU itu diganti dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.

Baca Juga: Pentingnya RUU PKS sebagai Payung Hukum yang Melindungi Masyarakat

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya