Sampah dan Limbah Medis COVID-19 Ditemukan di TPA Bekasi

Pengolahan sampah dan limbah medis dinilai masih carut marut

Jakarta, IDN Times - Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAs) Bagong Suyoto mengatakan, berdasarkan observasi dan investigasi pada 1-23 Juni 2020, ia menemukan sampah medis dan sampah bekas penanganan COVID-19 di tempat pembuangan akhir (TPA) Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi. Sampah medis tersebut seperti masker, sarung tangan, dan tisu.

“Jumlahnya cukup banyak, limbah medis tersebut sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting dan daun, kayu. Diduga kuat limbah medis tersebut berasal dari rumah sakit, klinik kesehatan, maupun Puskesmas,” kata Bagong dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).

Baca Juga: KLHK: Jumlah Sampah Nasional 2020 Mencapai 67,8 Juta Ton

1. Pembuangan sampah dan limbah medis penanganan COVID-19 terjadi sejak ada wabah

Sampah dan Limbah Medis COVID-19 Ditemukan di TPA BekasiIlustrasi Sampah (Dok. KPNas)

Ia mengatakan, sesuai dengan informasi dari sejumlah pemulung dan hasil temuan lapangan, pembuangan limbah medis dan sampah bekas penanganan COVID-19 berlangsung sejak adanya wabah tersebut. Ia menilai hal itu terjadi karena tidak ada pemilahan sampah dari tingkat sumber, termasuk kategorial limbah beracun dan berbahaya (B3).

Selain itu, pada lokasi tersebut juga tidak ada penampungan khusus limbah medis dan sampah bekas penanganan COVID-19.

“Biasanya limbah medis dan sampah dipilah yang bernilai ekonomis, seperti botol dan selang infus, botol dan kemasan obat, plastik PET atau botol dan gelas mineral, bahkan sampai jarum suntik pun dikumpulkan,” jelasnya.

“Semua itu sudah ada pembelinya. Namun, yang mengerikan sisa-sisa sortirnya dibuang sembarangan atau di-dumping,” lanjut Bagong.

2. Pengelolaan sampah dan limbah medis dinilai masih carut marut

Sampah dan Limbah Medis COVID-19 Ditemukan di TPA BekasiDok.Humas Jabar

Ia menilai, hal tersebut menggambarkan kondisi carur marut tentang pengelolaan sampah dan limbah medis, limbah B3 di daerah-daerah. Seperti kasus di Kabupaten Bekasi dan Karawang, limbah medis dibuang di tanah kosong dan pinggir sawah.

“Kita semakin abai atau apatis terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, terutama tenaga kebersihan, pemulung, operator alat berat, supir truk sampah, dan warga sekitar TPA,” tuturnya.

Ia sangat menyayangkan para pelaku usaha kesehatan, pemilik rumah sakit, klinik dan Puskesmas, serta pemerintah daerah dan DPRD  yang membiarkan kondisi tersebut.

3. Enam faktor penyebab sampah dan limbah medis belum dikelola dengan baik

Sampah dan Limbah Medis COVID-19 Ditemukan di TPA BekasiPenanganan limbah B3 medis di RSUD Tabanan (Dok.IDNTimes/RSUD Tabanan)

Menurut Bagong, ada 6 faktor yang menjadi penyebab sampah dan limbah medis belum dikelola dengan baik. Pertama, kebijakan yang tidak disertai dengan implementasi yang baik dan serius. Kedua, pelaksanaan teknis tidak didasarkan pada kebijakan, peraturan perundangan, Perda hingga standar operasional prosedur (SOP).

“Ketiga, tidak ada anggaran atau sedikit anggaran untuk melaksanakan kebijakan itu. Keempat, para pejabat dan pelaksana teknis di daerah tidak tahu atau sengaja melakukan pembiaran atau tutup mata,” ujarnya,

“Kelima, para pejabat dan pelaksana teknis melakukan kongkalikong karena upeti. Keenam, tidak adanya pengawasan rutin dan penegakan hukum (law enforcement) secara ketat, tegas, dan tanpa pandang bulu,” katanya.

4. Pemerintah harus perketat pengawasan sampah dan limbah medis

Sampah dan Limbah Medis COVID-19 Ditemukan di TPA BekasiSampah Medis di TPA (Dok. KPNas)

Dengan kondisi tersebut, Bagong menekankan bahwa limbah medis dan sampah bekas penanganan COVID-19 harus diberlakukan secara ketat sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3. Ia mengingatkan, penanganan asal-asalan sampah dan limbah medis yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan, ancaman kesehatan, dan jatuhnya korban dapat dipidana.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memperketat pengawasan di setiap operasional rumah sakit, klinik kesehatan, Puskesmas hingga TPA sampah,” katanya.

Bagong menilai, pihak yang harus bergerak untuk mengatasi hal ini adalah Kementerian Kesehatan, KLHK, Kementerian Tenaga Kerja. Untuk tingkat daerah di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas LH, Dinas Tenaga Kerja, dan lainnya.

Baca Juga: Pemkab Tangerang Siap Tampung Sampah Tangsel 400 Ton per Hari

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya