Satu Hari Jelang Pilkada Serentak 2020, Distribusi APD Masih 83 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan proses distribusi alat pelindung diri (APD) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih 83 persen. Padahal pilkada akan digelar Rabu 9 Desember 2020.
"Laporan per hari ini proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," ujarnya di dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (8/12/2020).
1. Klarifikasi KPU soal laporan investigasi Ombudsman
Terkait laporan investigasi Ombusdman tentang 22 dari 31 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu. Arief mengklarifikasi bahwa investigasi Ombudsman itu dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan.
Namun, saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan, bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya.
Baca Juga: Depok Zona Merah Jelang Pilkada, Alat Swab PCR dan Rapid Test Ditambah
2. Paling lambat distribusi APD selesai malam ini
Editor’s picks
Arief mengatakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD paling lambat harus sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara. Sehingga distribusi APD paling lambat selesai malam ini.
"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan, maka konsentrasi pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan, maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," katanya.
3. Sebanyak 24 wilayah pilkada masuk zona merah COVID-19
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Bidang Perubahan Perilaku per Minggu 29 November 2020 mencatat ada 24 wilayah pelaksana pilkada masuk ke zona merah atau risiko tinggi COVID-19. Data tersebut diunggah oleh Sastgas COVID-19 melalui akun Instagram resmi @satgasperubahanperilaku pada hari ini, Senin 7 Desember 2020.
Berikut ini daftar 24 wilayah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 yang masuk ke zona merah COVID-19:
1. Kota Bandar Lampung Lampung
2. Kota Batam
3. Kota Pekalongan
4. Kota Cilegon
5. Kota Tangerang Selatan
6. Kota Tomohon
7. Kota Palu
8. Siak
9. Batanghari
10. Indramayu
11. Karawang
12. Blora
13. Kendal
14. Sukoharjo
15. Klaten
16. Pemalang
17. Sleman
18. Jember
19. Situbondo
20. Serang
21. Sumbawa
22. Kotawaringin Timur
23. Banggal
24. Muna
Baca Juga: Bekerja Saat Libur Pilkada, Kamu Berhak Dapat Uang Lembur