Sejak COVID-19, Limbah Medis di Jakarta Mencapai 113 Ton per Minggu

Terhitung sejak 27 April-22 Juni 2020

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (PPH DLH), Dedy Setiono, mengatakan limbah medis di Ibu Kota rata-rata 113 ton per minggu. Angka tersebut terhitung sejak terjadinya wabah COVID-19 di Jakarta. 

"Hal ini dilaporkan sejak 27 April 2020," ujarnya kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (29/6).

Limbah medis tersebut antara lain berasal dari 179 rumah sakit yang terdiri dari 67 rumah sakit rujukan COVID-19 dan 112 rumah sakit yang tidak melayani pasien COVID-19. 

1. Per 1-22 Juni, timbulan limbah medis dari rumah sakit mencapai 354,9 ton

Sejak COVID-19, Limbah Medis di Jakarta Mencapai 113 Ton per MingguPetugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19. (IDN Times/Herka Yanis)

Dedy melaporkan, per 1-22 Juni, timbulan limbah medis dari 179 rumah sakit tersebut sudah mencapai 354,9 ton. Walaupun jumlah rumah sakit rujukan COVId-19 hanya 67, tetapi timbulan limbah medisnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rumah sakit lainnya. 

Misalnya saja per 1-7 Juni, rumah sakit rujukan COVID-19 menghasilkan timbulan limbah medis sebanyak 85,2 ton. Sedangkan, rumah sakit lainnya menghasilkan 25,1 ton limbah medis.

Selanjutnya, per 8-14 Juni, limbah medis yang dihasilkan rumah sakit rujukan COVID-19 adalah 95 ton. Untuk rumah sakit lainnya 25,8 ton.

Per 15-22 Juni, rumah sakit rujukan COVID-19 menghasilkan 95,3 ton limbah medis. Sedangkan, rumah sakit lainnya menghasilkan 28,2 ton limbah medis.

2. Sebelum COVID-19, 30 rumah sakit memiliki rata-rata timbulan sampah medis 439 ton per tiga bulan

Sejak COVID-19, Limbah Medis di Jakarta Mencapai 113 Ton per MingguPenanganan limbah B3 medis di RSUD Tabanan (Dok.IDNTimes/RSUD Tabanan)

Sebelum COVID-19 melanda, 30 rumah sakit memiliki rata-rata timbulan limbah medis sebanyak 493 ton per tiga bulan. Namun, sejak adanya wabah COVID-19, peningkatan jumlah timbulan limbah medis terjadi di rumah sakit rujukan COVID-19.

"Sebelum wabah, laporan timbulan limbah medis wajib untuk dilaporkan per tiga bulan sekali sesuai dengan frekuensi kewajiban lapor," ujarnya.

3. Pihak rumah sakit harus melaporkan manifest timbulan limbah medis ke DLH

Sejak COVID-19, Limbah Medis di Jakarta Mencapai 113 Ton per MingguIlustrasi Swab Test (ANTARAFOTO/Basri Marzuki)

Dedy menjelaskan, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilakukan oleh setiap rumah sakit terkait limbah media yang ditimbulkan. SOP tersebut yaitu, pihak rumah sakit bekerja sama dengan pihak pengumpul, penimbun serta pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Pihak rumah sakit juga harus melaporkan manifest limbah medis tersebut ke DLH.

"Untuk limbah B3 dan infeksius," ujarnya.

Baca Juga: Limbah Medis Infeksius di Riau Melonjak 500 Persen akibat COVID-19

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya