Soal Larangan Eks HTI di Draf RUU Pemilu, Perludem: Kurang Tepat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai larangan eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengikuti pemilu kurang tepat. Larangan tersebut tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Dalam Pasal 182 Ayat 2 huruf jj, tertulis melarang eks HTI mencalonkan diri sebagai presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
Selanjutnya, pada Pasal 182 Ayat 2 huruf ii draf RUU Pemilu, eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) juga dilarang untuk mengikuti pemilu dan pilkada. Sehingga, terjadi penyamarataan bagi eks HTI dan PKI pada draf tesebut.
"Pasal tersebut sebenarnya kurang tepat atau bisa dibilang tidak proporsional dalam mengatur pencalegan. Juga kurang sejalan dengan beberapa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) terdahulu yang bisa menjadi rujukan dalam membuat pengaturan terkait pencalonan bekas anggota HTI," ujar Titi kepada IDN Times, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga: Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada
1. Draf pasal tidak sesuai dengan putusan MK
Titi menjelaskan, Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003 membatalkan ketentuan persyaratan calon legislatif DPR, DPD, dan DPRD yang tertera dalam Pasal 60 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Sehingga, setelah putusan MK terbit, maka eks anggota PKI, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung atau pun tidak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya bisa mencalonkan di pemilu legislatif.
Editor’s picks
"Namun, untuk pemilu presiden memang masih berlaku larangan tersebut," jelasnya.
2. Ketentuan masa jeda bisa jadi opsi untuk pencalonan eks anggota HTI
Selanjutnya, Titi menjelaskan terdapat Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 yang mengatur masa jeda selama 5 tahun bagi pencalonan mantan terpidana yang ingin maju pilkada. Titi menilai ketentuan untuk pencalonan eks anggota HTI bisa membelakukan hal yang sama, yaitu masa jeda sebelum pencalonan.
"Atau bila tidak mau mengatur seperti itu, ketentuannya dibuat sepenuhnya progresif seperti Putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003," ungkapnya.
3. Harus ada pihak yang memiliki otoritas untuk menyatakan seseorang eks anggota HTI
Jika draf RUU Pemilu disahkan, Titi menilai perlu ada pihak yang diberikan otoritas untuk menyatakan seseorang sudah menjadi eks anggota HTI. Pihak tersebut berwenang untuk menjadi rujukan penyelenggaran pemilu.
"Dan keputusan pihak yang berwenang itu yang akan menjadi rujukan dari penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan pemilu," ujarnya.
Baca Juga: Eks Anggota HTI Bakal Dilarang Ikut Pemilu dan Pilkada