Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPK

Pansel capim KPK defensif apabila ditanya isu LHKPN

Jakarta, IDNTimes - Koalisi Kawal Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari beberapa organisasi LSM, mendesak agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera memanggil panitia seleksi capim lantaran dinilai tidak mendengarkan masukan dari publik terkait rekam jejak para kandidat. Salah satu indikatornya yakni ada masih ada capim KPK yang memiliki rekam jejak buruk namun tetap diloloskan hingga ke tahap 20 besar. 

"Masih ada calon di antara 20 nama tersebut yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Jumat malam (23/8). 

Selain isu ketidakpatuhan LHKPN, ada juga beberapa kandidat yang memiliki rejak jejak kelam di masa lalu. Koalisi kawal capim KPK memang tidak menyebut individu tertentu. Namun, sejak awal mereka terus menyorot capim dari latar belakang kepolisian dan kejaksaan. 

"Lepas dari poin di atas, peran Presiden Jokowi sebagai pemegang mandat tertinggi dalam seleksi justru paling penting. Pansel seharusnya mahfum, bahwa setiap pernyataan, langkah dan tindakan yang dijalankan mewakili sikap Presiden," kata dia lagi. 

Ia mempertanyakan apakah Presiden ingin pimpinan KPK memiliki rekam jejak yang bermasalah di masa lalunya dan malah berisiko melemahkan KPK? Maka, ini catatan penting koalisi kawal capim KPK dan tuntutan mereka:

1. Pansel tak menghiraukan masukan dari publik terkait rekam jejak capim KPK

Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPK(Pansel capim KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Catatan pertama dari koalisi kawal capim KPK yakni mereka tidak menghiraukan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, apabila ditanya mengenai pendapatnya, respons mereka acapkali negatif dan terkesan negatif. 

"Padahal, penyikapan terhadap langkah-langkah pansel dalam proses penjaringan pimpinan KPK bukan hanya oleh kalangan masyarakat sipil tetapi juga sudah mencakup perwakilan organisasi agama," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya. 

Salah satu isu yang kerap ditanggapi dengan nada negatif yakni ketika ditanyakan pendapatnya agar memperhatikan lebih mendalam terhadap laporan harta kekayaan capim KPK. Pansel berpendapat sesuai aturan di UU, maka data mengenai harta kekayaan itu baru dapat ditunjukkan usai terpilih lima pimpinan yang baru. 

Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih bahkan membuat isunya melenceng mengenai tidak adanya sanksi bagi penyelenggara negara yang tak lapor LHKPN. 

"Sebenarnya ini yang harus kita perkuat. LHKPN ini kan gak ada sanksi. Itu juga kan yang menjadi PR kita sejak lama. Lalu, mekanismenya bagaimana? Orang yang melaporkan ini bagaimana? Apakah betul yang dilaporkan ini sesuai dengan data harta kekayaan yang dimiliki," ujar Yenti. 

Bahkan, salah satu capim yang lolos ke 40 besar, Dharma Pongrekun seolah memberikan kesan dengan menyerahkan harta kekayaan, penyelenggara negara justru dipaksa berbuat tidak jujur. Lantaran, agar tidak dinilai korupsi, maka sering kali data di LHKPN itu diakali. 

Sementara, menurut koalisi kawal capim dan KPK sendiri, justru laporan harta kekayaan menjadi salah satu indikator sejak awal di dalam proses penjaringan. Sebab, dengan pelaporan LHKPN secara rutin bisa jadi petunjuk ke publik apakah penambahan harta kekayaan itu diperoleh melalui jalan yang halal. 

"Pansel tidak memahami bahwa untuk mengukur integritas seorang penyelenggara negara ataupun penegak hukum salah satu indikator yang digunakan adalah kepatuhan LHKPN," kata Kurnia. 

Kemudian, LHKPN juga merupakan perintah UU No 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016 kepada setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara rutin. 

Baca Juga: Dikritik Abai Soal LHKPN, Pansel KPK: Kalau Tak Lapor Gak Ada Sanksi

2. Pansel capim selalu menilai KPK membutuhkan sosok pimpinan dari penegak hukum aktif

Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPKIDN Times/Santi Dewi

Poin lainnya yaitu pansel sejak awal sudah memiliki pola pikir KPK akan lebih baik bila dipimpin oleh penegak hukum aktif. Mereka menilai dengan keterlibatan aparat penegak hukum di KPK, maka mereka memiliki pengalaman lebih dalam memberantas praktik korupsi. 

"Namun, logika berpikir ini justru keliru, sebab seakan pansel tidak paham dengan ide orisinil pembentukan KPK yaitu karena lembaga penegak hukum konvensional justru tidak maksimal dalam memberantas korupsi," kata Kurnia. 

Pertanyaan yang paling mendasar, apakah aparat penegak hukum lainnya yang juga diberikan kewenangan memberantas korupsi sudah bekerja lebih baik? Justru, Kurnia menjelaskan, dalam berbagai survei penegak hukum selain KPK masih berada di peringkat bawah. 

"Pansel juga gagal memperhitungkan adanya konflik kepentingan yang muncul seandainya penegak hukum aktif menjadi pimpinan KPK," tutur dia lagi. 

4. Pansel malah menginginkan agar KPK ke depan fokus ke pencegahan saja ketimbang penindakan

Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPK(Pansel capim KPK periode 2019-2023) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Poin lain yang keliru dimaknai oleh pansel menurut koalisi kawal capim KPK yakni mengenai pidato Presiden Jokowi saat di DPR. Di sana, Jokowi menggaris bawahi keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata dari berapa banyak orang yang ditangkap. Hal itu kemudian dimaknai oleh pansel capim agar KPK ke depan fokus kepada upaya pencegahan. 

"Logika itu lagi-lagi keliru, karena biar bagaimana pun di tengah praktik korupsi yang masih massif dan indeks persepsi korupsi tidak juga merangkak naik secara signifikan maka langkah pencegahan juga harus diikuti dengan penindakan," kata Kurnia. 

Itu berarti, apabila setelah diberikan upaya pencegahan ternyata tidak mempan juga, maka koruptor tetap harus ditangkap dan dibui. 

3. Koalisi kawal capim KPK menuntut kepada Presiden Jokowi agar mengevaluasi pansel

Tak Hiraukan Masukan Publik, Jokowi Didesak Evaluasi Pansel Capim KPKANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Lantaran pansel dibentuk oleh Presiden Jokowi, maka koalisi kawal capim KPK mendesak kepada orang nomor satu di Republik ini untuk memanggil pansel. 

"Kemudian, kami meminta kepada Presiden agar mengevaluasi panitia seleksi capim KPK periode 2019-2023," tutur Kurnia. 

Koalisi juga meminta kepada pansel agar bersikap lebih peka dan responsif terhadap masukan yang muncul dari publik. 

"Selain itu, kami berharap pansel bisa mencoret nama-nama capim yang memiliki rekam jejak bermasalah dan tak patuh melaporkan harta kekayaannya," katanya lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Ini Daftar 20 Capim KPK yang Lolos Profile Assessment 

Topik:

Berita Terkini Lainnya