Terbukti Bunuh Bocah dalam Lemari, NF Divonis 2 Tahun Penjara

Beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup NF

Jakarta, IDN Times - Seorang remaja berinisial NF (15) yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap tetangganya, APA (5), divonis pidana dua tahun penjara. NF ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani untuk menjalani hukumannya.

Hal itu disampaikan LBH Mawar Saron Jakarta yang menjadi Tim Penasihat Hukum NF.

"NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," bunyi vonis untuk NF yang tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 12/Pid.Sus-Anak/2020/PN Jkt.Pst, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/8/2020).

1. LBH Mawar Saron mengapresiasi pertimbangan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU

Terbukti Bunuh Bocah dalam Lemari, NF Divonis 2 Tahun PenjaraSejumlah karakter fiksi horor yang dibuat oleh tersangka NF (15) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (ANTARA/Andi Firdaus/aa)

Direktur LBH Mawar Saron Jakarta Ditho HF Sitompoel mengapresiasi seluruh majelis hakim yang diketuai oleh Made Sukreni atas pertimbangan pemberian hukuman yang lebih ringan. Sebab tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah enam tahun penjara.

"Seluruh Tim Penasihat Hukum NF mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya hakim yang memimpin persidangan dengan bijaksana, Ibu Made Sukreni yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik NF dan kandungannya," ujar Ditho.

Baca Juga: Permintaan Terakhir Balita yang Tewas di Tangan Remaja NF Sawah Besar

2. Beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani NF

Terbukti Bunuh Bocah dalam Lemari, NF Divonis 2 Tahun PenjaraTempat Kejadian Perkara remaja bunuh tetangganya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Ditho menjelaskan, beberapa hal terungkap dalam persidangan tertutup yang dijalani oleh NF. Mulai dari temuan bahwa NF mengalami gangguan kejiwaan bernama Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) hingga temuan bahwa NF pun merupakan korban pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.

Putusan terhadap NF ini dinilai dapat dijadikan acuan dalam memeriksa perkara-perkara anak yang berkonflik dengan hukum di seluruh Indonesia. Ditho menilai, persidangan NF, hakim mengedepankan kebenaran materil dan kepentingan terbaik untuk anak.

"Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan terhadap anak agar memberi waktu yang cukup dalam pengungkapan fakta tanpa terburu-buru," kata Ditho.

3. Awal Maret 2020, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat

Terbukti Bunuh Bocah dalam Lemari, NF Divonis 2 Tahun PenjaraPapan tulis yang berisi curhatan NF yang bunuh tetangganya berusia di bawah umur di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pada awal Maret 2020, NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya yang merupakan anak kecil berinisial APA (5) di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dari pengembangan penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat, NF menyukai hal-hal yang berbau horor seperti Slenderman hingga film Chucky.

Baca Juga: Kronologi Penemuan Jasad Bocah Korban Pembunuhan di Dalam Lemari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya