Ternyata Ini Alasan Kemenag Keluarkan Aturan untuk Majelis Taklim

Majelis taklim harus mendaftarkan diri ke Kemenag

Jakarta, IDN Times - Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada majelis taklim di Indonesia.

Perhatian itu salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Juraidi juga memaparkan terdapat dua alasan terkait keluarnya PMA majelis taklim. Berikut ini penjelasannya.

1. Kemenag anggap majelis taklim telah berkontribusi cerdaskan bangsa

Ternyata Ini Alasan Kemenag Keluarkan Aturan untuk Majelis TaklimIDN Times/Daruwaskita

Juraidi mengatakan alasan pertama keluarnya PMA Majelis Taklim karena Kemenag melihat lembaga yang tumbuh dari masyarakat itu telah banyak memberikan kontribusi untuk ikut mencerdaskan bangsa dan negara.

"Emak-emak yang tidak bisa mengakses dunia pendidikan formal melalui sekolah, dan madrasah, dibina oleh majelis taklim," ujarnya seperti dikutip dari www.kemenag.go.id, Senin (02/12).

Juraidi mengatakan, majelis taklim adalah wadah belajar agama untuk masyarakat yang tidak memiliki akses untuk itu.

"Begitu juga bapak-bapak yang sibuk bekerja sampai pensiun, sehingga belum sempat belajar agama, ditampung oleh majelis taklim. Anak putus sekolah diajari agama di majelis taklim. Bahkan, saya pernah mengajar ngaji para asisten rumah tangga melalui majelis taklim," lanjutnya. 

2. Majelis taklim adalah lembaga pendidikan nonformal yang berhak menerima anggaran pendidikan

Ternyata Ini Alasan Kemenag Keluarkan Aturan untuk Majelis TaklimDok.Humas Jabar

Alasan kedua, Juraidi menambahkan, apa bila ditinjau dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur pendidikan keagamaan dan lalu dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 disebutkan majelis taklim adalah lembaga pendidikan nonformal.

"Dengan demikian, majelis taklim juga berhak atas anggaran fungsi pendidikan yang alokasinya mencapai 20% dari anggaran negara," ujarnya. 

Oleh karena itu, tambah Juraidi, majelis taklim perlu diberikan perhatian dan dibantu untuk peningkatan manajemen pengelolaannya agar bisa lebih memberdayakan masyarakat di sekitarnya. 

3. PMA Majelis Taklim dikeluarkan untuk menguatkan keberadaan majelis taklim

Ternyata Ini Alasan Kemenag Keluarkan Aturan untuk Majelis TaklimIDN Times/Oetoro Aji

Juraidi menegaskan, tujuan dari PMA Nomor 29 tahun 2019 tersebut adalah demi penguatan terhadap keberadaan majelis taklim. Juraidi juga mengatakan, pemerintah hanya mengatur hal-hal yang komprehensif saja, untuk perihal pakaian semua diserahkan kepada masing-masing majelis taklim. 

"Penguatan dilakukan secara komprehensif mencakup lima rukun majelis taklim yaitu, jemaah, ustaz atau ustazah, pengurus, tempat, dan materi taklimnya," ujar Juradi.

4. Tidak ada tujuan negara untuk mengintervensi kegiatan majelis taklim melalui PMA tersebut

Ternyata Ini Alasan Kemenag Keluarkan Aturan untuk Majelis TaklimDirektur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kemenag Juraidi (Dok. Kemenag)

Saat disinggung terkait Bab Pembinaan yang dinilai sebagai intervensi dan menggurui, Juraidi menjelaskan, aspek pembinaan dalam PMA tersebut sangat lah luas.

Pembinaan yang dimaksud antara lain yaitu, dilakukan dalam bentuk menerbitkan juknis, modul, pedoman, melakukan pendataan, mengundang rapat, menyampaikan informasi, bahkan memberikan bantuan termasuk bagian dari pembinaan.

"Pembinaan diberikan sesuai kebutuhan majelis taklim, pada aspek yang memang masih memerlukan penguatan. Kemenag tentu tidak berpretensi menggurui," tandasnya.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Menag Mengharuskan Majelis Taklim Terdaftar, Cek Aturannya Seperti Apa

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya