Teror yang Dialami Novel Tanda Tak Ada Perlindungan ke Pegawai KPK

Mata sebelah kiri Novel mengalami kerusakan permanen

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Ali Fikri mengatakan, hal yang dialami oleh Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menjadi penanda absennya perlindungan bagi pekerja antikorupsi. Akibatnya kini teror kehilangan indera penglihatan sebelah kiri usai wajahnya disiram air keras pada April 2017 lalu. 

Dokter di Singapura memvonis mata kiri Novel sudah tidak bisa lagi diobati. Akibatnya, mata kiri penyidik senior itu harus diangkat. 

"Perlindungan terhadap pejuang antikorupsi semakin mendesak. Kondisi kesehatan Novel khususnya terkait kedua matanya sebagai akibat disiram air keras, terus memburuk. Apa yang dialami Novel sekali lagi menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan bagi lembaga antikorupsi dan pegawai di dalamnya sebagai pejuang antikorupsi," tutur Ali dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times pada Jumat (7/2).

Lalu, adakah perbaikan perlindungan bagi pegawai komisi antirasuah di kepemimpinan jilid V?

1. Bola mata kiri Novel Baswedan tidak bisa diperbaiki dan harus diangkat

Teror yang Dialami Novel Tanda Tak Ada Perlindungan ke Pegawai KPKNovel Baswedan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ali mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan terakhir pada tanggal (5/2) lalu di Singapura, tim dokter yang selama ini menangani mata Novel menyatakan kondisi mata kiri Novel tidak dapat diperbaiki lagi. Bahkan, untuk menghindari infeksi, kemungkinan mata kiri Novel harus diangkat.

"Karena kerusakan sebagian besar retina. Sehingga, kondisi terakhir mata kiri hanya dapat melihat cahaya. Kondisi ini tetap membutuhkan perawatan dan kontrol dokter yang berkelanjutan untuk mencegah infeksi yang mungkin akan timbul kembali yang dapat menyebabkan diangkatnya bola mata kiri secara keseluruhan," ujar Ali.

Baca Juga: Novel Baswedan Divonis Dokter Kehilangan Satu Indera Penglihatannya

2. Aksi teror terhadap Novel telah menjadi perhatian dunia internasional

Teror yang Dialami Novel Tanda Tak Ada Perlindungan ke Pegawai KPKANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Penyerangan terhadap Novel, ujar Ali, juga telah menjadi perhatian dunia internasional. Salah satu buktinya, Novel akan menerima penghargaan internasional antikorupsi 2020 dari Perdana International Anti-Corruption Champion Foundation (PIACCF), Malaysia. Rencananya penghargaan itu akan diberikan pada (11/2) di Putrajaya, Kuala Lumpur. 

Penghargaan itu akan diberikan dalam format makan malam. Perdana Menteri Mahathir Mohammad akan menjadi tuan rumah dalam acara tersebut. 

"Organisasi itu adalah organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk mendukung pegawai lembaga antikorupsi yang menjadi target atau yang terancam jiwa, keselamatan, atau kehormatannya, karena memiliki komitmen dalam penyidikan dan pemberantasan korupsi," ungkap Ali. 

Di sisi lain, Ali melanjutkan, komisi antirasuah terus mendorong agar perkara teror ini segera diungkap oleh Polri. 

"Tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga otak intelektual yang mendalangi penyerangan," tutur dia. 

3. Novel Baswedan sudah mengeluhkan penurunan penglihatan sejak enam bulan lalu

Teror yang Dialami Novel Tanda Tak Ada Perlindungan ke Pegawai KPKNovel Baswedan (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ali menjelaskan mantan Kasatreskrim Bengkulu itu, mengalami penurunan penglihatan sejak enam bulan yang lalu. Keluhan tersebut semakin parah dirasakan oleh Novel pada satu bulan terakhir. Walaupun demikian, ujar Ali, Novel masih berusaha untuk berperan di KPK.

"Dari beberapa kali konsultasi dan pemeriksaan, Novel kembali menjalani operasi pada 20 Januari 2020 dan dilakukan pemberian injeksi antibiotik serta pengangkatan cairan mata dalam operasi tersebut. Pada rentang waktu tersebut, Novel dalam pantauan tim dokter. Dan tim dokter telah menyimpulkan pada pemeriksaan tanggal 5 Februari 2020, mata kiri Novel hanya dapat melihat cahaya," katanya. 

Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Lewat Ketika Polri Lakukan Rekonstruksi Kasus

Topik:

Berita Terkini Lainnya