Tiga Syarat Ini Presiden Berwenang Keluarkan Perppu, UU KPK Termasuk?

Apakah Jokowi akan keluarkan Perppu KPK?

Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) akan resmi diberlakukan pada 17 Oktober 2019. Masyarakat terus mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menolak berlakunya UU KPK yang belum lama ini disahkan DPR RI.

Koalisi Save KPK yang terdiri dari kumpulan beberapa organisasi masyarakat menolak pengesahan UU KPK hasil revisi dan mendorong dikeluarkan Perppu. Mereka terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.

Dalam konferensi pers bertema Presiden Harus Tolak Revisi UU KPK, Segera Terbitkan Perppu di Jakarta, Minggu (6/10) lalu, Koalisi Save KPK menyatakan, Perppu pada dasarnya kewenangan konstitusional dari presiden.

"Hal itu diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 yang menegaskan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan seorang presiden berwenang mengeluarkan Perppu dalam tiga kondisi khusus. Berikut tiga kondisi yang tepat bagi presiden mengeluarkan Perppu sesuai Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009:

Baca Juga: Perppu UU KPK: Buah Simalakama untuk Jokowi

1. Adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum secara cepat, berdasarkan undang-undang

Tiga Syarat Ini Presiden Berwenang Keluarkan Perppu, UU KPK Termasuk?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kurnia memaparkan kondisi pertama yang membuat presiden berwenang mengeluakan Perppu adalah, adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan suatu masalah hukum, secara cepat berdasarkan undang-undang.

"RUU KPK merupakan bentuk dari masalah, karena pelemahan terhadap KPK, yang jika dibiarkan akan membuat kejahatan korupsi semakin masif di Indonesia," ujar dia.

2. UU KPK yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum

Tiga Syarat Ini Presiden Berwenang Keluarkan Perppu, UU KPK Termasuk?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Kondisi kedua, kata Kurnia, yaitu UU KPK yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum.

"Walau pun undang-undangnya ada, tetapi dianggap tidak memadai untuk mengatasi sebuah keadaan di Indonesia, maka presiden juga berwenang untuk keluarkan Perppu," ujar dia.

3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa, karena akan memakan waktu lama

Tiga Syarat Ini Presiden Berwenang Keluarkan Perppu, UU KPK Termasuk?IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketiga, Kurnia menjelaskan, membuat sebuah undang-undang tentunya akan membutuhkan waktu panjang dan melewati beberapa prosedur. Sehingga, seorang presiden dalam kondisi tersebut, berwenang mengeluarkan Perppu, demi mengisi kekosongan hukum yang terjadi.

"Maksudnya adalah keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian hukum untuk diselesaikan sesegera mungkin," jelas Kurnia. 

4. Perppu UU KPK adalah bukti janji Jokowi tentang Nawacita

Tiga Syarat Ini Presiden Berwenang Keluarkan Perppu, UU KPK Termasuk?IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Kurnia juga menekankan, apabila Jokowi mengeluarkan Perppu KPK, hal tersebut dapat menjadi bentuk pembuktian janji kampanyenya pada Pilpres 2014.

"Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi presiden akan memperkuat KPK, dan menegaskan keberpihakan pada isu anti-korupsi dan itu ada di dalam Nawacita," ujar dia. 

Kurnia menambahkan, keraguan pada Jokowi memperlihatkan janji tersebut jauh dari realisasi Nawacita. "Apabila Jokowi tidak keluarkan Perppu KPK, maka Jokowi telah khianati orang-orang yang memilih, karena sejak awal Jokowi berjanji untuk kuatkan KPK," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswa Beri Deadline soal Perppu Hari Ini, Begini Penjelasan Istana

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya