Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di Jayapura

Kepolisian dianggap tidak fokus

Jakarta, IDN Times - Tim advokat untuk Orang Asli Papua (OAP) mengklaim kepolisian telah gagal mengungkap dalang di balik kasus kerusuhan Jayapura, Papua, yang terjadi pada akhir Agustus lalu. Menurut tim advokat OAP, ini bukan kali pertama kepolisian gagal mengusut kasus pembakaran dan perusakan oleh sekelompok massa.

"Tragedi 1998, yang juga diwarnai dengan aksi pembakaran dan perusakan yang dalangnya belum terungkap hingga saat ini," ujar salah satu Tim Advokat OAP Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).

1. Dari 25 terdakwa tidak ada yang didakwa dengan kasus pembakaran Jayapura

Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di JayapuraANTARA FOTO/Indrayadi TH

Sugeng menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura, terungkap fakta dari 25 terdakwa yang kini diadvokasi Tim Advokat OAP, tidak ada seorang pun yang didakwa dengan kasus pembakaran.

"Hal ini sejalan dengan keterangan saksi Moh Ahli, anggota Polda Papua, dalam kasus dengan terdakwa Y. Ia mengatakan melihat terjadi pembakaran waktu terjadi kerusuhan, namun tidak mengetahui siapa pelakunya," kata dia.

Sugeng juga mengatakan, saksi bernama Moh Ahli pun tidak mengetahui alasan pimpinannya tidak mengusut siapa oknum pembakaran dalam peristiwa Jayapura tersebut.

Baca Juga: Manokwari Rusuh, Anggota Polda Papua Ditembak di Jayapura

2. Tim Advokat OAP menduga ada pihak yang memanfaatkan aksi demonstrasi

Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di JayapuraDok. IDN Times/Istimewa

Dengan demikian, Tim Advokat OAP menduga ada pihak lain yang menunggangi aksi demonstrasi menolak rasisme terhadap OAP.

"Dengan secara sengaja dan terencana melakukan pembakaran dan bertujuan demi terpenuhinya kepentingan kelompok perencana pembakaran, sehingga Polda Papua tidak mampu menjangkau untuk melakukan pengusutan secara tuntas," ujar Sugeng.

3. Kerusuhan dan pembakaran terjadi pada aksi gelombang ketiga

Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di JayapuraDok. IDN Times/Istimewa

Sugeng menjelaskan, ada seorang saksi yang memberikan keterangan bahwa aksi terjadi dalam tiga gelombang pada hari yang sama.

Pada gelombang pertama dan kedua, aksi berlangsung damai. Sementara, menjelang aksi gelombang ketiga, saksi mendengar gelombang ketiga akan melakukan pembakaran.

"Tidak lama kemudian terjadi pembakaran. Saksi tidak tahu pelakunya," ujar dia.

4. Tim Advokat OAP melihat kepolisian tidak fokus pada kejadian pembakaran

Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di JayapuraANTARA FOTO/Indrayadi TH

Selain itu, Sugeng juga membeberkan beberapa keterangan saksi lain terkait peristiwa pembakaran yang tidak menjadi fokus kepolisian.

"Demikian pula dalam keterangan Samin, pemilik toko Evan, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Ia mengaku pernah membuat laporan perihal pencurian dan pembakaran yang terjadi dalam peristiwa tersebut, akan tetapi polisi hanya menindaklanjuti kasus pencurian," ujar dia.

Sugeng juga menyebutkan sebuah kesaksian dari Sekretaris KPU Provinsi Papua terhadap perkara H. Pada 4 Desember 2019, kata dia, Sekretaris KPU menuju Polda Papua untuk membuat laporan polisi perihal pembakaran kantor KPU Provinsi Papua yang rata dengan tanah pada 30 Agustus 2019 dini hari.

"Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut kepolisian atas laporan polisi tersebut. Justru di Polda," ujar dia.

5. Tiga pernyataan sikap Tim Advokat OAP kepada kepolisian

Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di JayapuraANTARA FOTO/Jojon

Dengan adanya beberapa fakta tersebut Tim Advokat OAP menyatakan tiga sikap. Pertama, mendesak Kepolisian Daerah Papua mengungkap secara menyeluruh kasus kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019.

Kedua, mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta untuk melakukan investigasi peristiwa kericuhan, kerusuhan, dan pembakaran akhir Agustus 2019 di Papua.

Ketiga, mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan para terdakwa terkait kerusuhan Jayapura pada Agustus 2019. Karena selain dakwaan dibuat secara serampangan, dari fakta persidangan selama ini tampak para terdakwa hanya sebagai kambing hitam dari kasus kerusuhan tersebut.

6. Sidang perdana terdakwa kerusuhan Jayapura

Tim Advokat OAP: Kepolisian Gagal Ungkap Dalang Pembakaran di JayapuraPengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura (Capture video ANTARA/Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)

Lebih dari dua bulan setelah kerusuhan Jayapura, Papua, pada 29 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana pada 6 November 2019 terhadap 20 terdakwa. Namun, hanya empat orang yang bisa disidangkan, karena 16 terdakwa lainnya belum ada surat pemberitahuan pendampingan pengacara.

Para terdakwa yang disidangkan, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Cendrawasih yakni DW, YL, dan PW. Sementara seorang terdakwa lainnya Wila Walilo adalah seorang aparatur sipil negara. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang. 

Tiga mahasiswa Uncen terbukti bersalah melempar dan merusak rumah serta toko milik warga saat unjuk rasa di Abebura, Entrop, Hamadi, dan pusat Kota Jayapura. Sementara Wila Walilo dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. 

"Perusakan yang dilakukan para pendemo, mulai dari Sentani, Abepura, Etrop, dan sampai ke Jayapura," ujar Jaksa Penuntut Umum Adrianus Y Tomana seperti dilansir kantor berita Antara, Kamis (7/11).

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan persidangan kepada terdakwa, sebab sebagian besar dari terdakwa tidak didampingi pengacara.

"Dia disidang atas pasal apa? atas tuduhan, dakwaan melakukan apa? Jadi orang tidak bisa dihadirkan ke sidang dia tidak tahu untuk perkara apa," ujar Koordinator Kuasa Hukum terdakwa Frederika Korain.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang itu dimulai pukul 13.00 WIT dan dihadiri ratusan warga. Sidang dijaga ketat oleh 150 personel Polda Papua. 

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: 23 Korban Demo Kerusuhan Wamena Dirujuk ke Jayapura

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya