Total Ganti Rugi Kasus Karhutla yang Inkrah Capai Rp315 Triliun

Pemerintah mendorong agar tergugat segera bayar ganti rugi

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, nilai ganti rugi atas gugatan perdata kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah inkrah mencapai Rp315 triliun.

"Total tersebut berasal dari sembilan gugatan inkrah yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu," ujar Rasio seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (17/11).

1. Dari 17 gugatan, 9 di antaranya sudah inkrah

Total Ganti Rugi Kasus Karhutla yang Inkrah Capai Rp315 TriliunANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Rasio menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 17 gugatan perdata terkait karhutla yang dilayangkannya ke pengadilan. Namun, baru sembilan di antaranya yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami sekarang mendorong percepatan eksekusinya agar pihak tergugat segera melakukan pembayaran ganti rugi dan pemulihan," ujarnya.

Baca Juga: Sambangi Kementerian LHK, Kapolri Bahas Masalah Karhutla

2. KLHK kembali tetapkan delapan korporasi jadi tersangka pelaku karhutla

Total Ganti Rugi Kasus Karhutla yang Inkrah Capai Rp315 TriliunIDN TImes/Mohamad Ulil Albab

Disamping ganti rugi tersebut, Rasio juga melaporkan, sesuai data bulan Oktober pihaknya telah menetapkan delapan tersangka korporasi dan satu individu pelaku karhutla.

Selain itu, Rasio juga sudah menyegel sebanyak 84 korporasi dan saat ini sedang menyiapkan sanksi-sanksi administratif kepada lokasi yang terbakar tersebut.

"Dari 84 perusahaan yang disegel oleh Dirjen Gakkum, 15 di antaranya telah diberikan sanksi administratif. Saat ini pun, pemerintah sedang menyiapkan gugatan perdata," tutur Rasio.

Rasio menekankan, untuk sanksi-sanksi administratif terhadap 84 lokasi korporasi telah dipastikan. Tetapi, untuk sanksi secara perdata saat ini masih dalam kajian lebih lanjut.

3. KLHK memiliki kewenangan hukum untuk pelaku kejahatan karhutla

Total Ganti Rugi Kasus Karhutla yang Inkrah Capai Rp315 TriliunIDN Times/Rudal Afgani

Rasio menjelaskan, KLHK memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku kejahatan karhutla. Misalnya yaitu, penanganan administratif, sanksi administratif, upaya gugatan perdata serta melakukan tindakan hukum pidana.

Dalam menetapkan sanksi administratif ataupun pengajuan gugatan perdata, Rasio mengatakan ia memiliki sejumlah kriteria termasuk luas dampak kebakaran.

Hal itu karena gugatan perdata membutuhkan waktu cukup lama dalam gugatan serta membutuhkan data-data yang sangat kuat.

"Jika kebakarannya tidak begitu luas, kami akan menggunakan lebih pada sanksi administratif. Namun kalau luas, kami akan terapkan sanksi administratif dan akan menggugat secara perdata serta menegakkan hukum pidana," ujarnya.

Baca Juga: [FOTO] Dua Pekan Ditutup karena Karhutla, Pesona Ijen Tak Pernah Pudar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya