Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi

"Pernyataan Jaksa Agung bukti kemunduran perlindung HAM."

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menganggap tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. 

“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan.” ujar Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat (17/1).

1. Usman menilai pernyataan Jaksa Agung bukti kemunduran perlindungan HAM

Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi SemanggiIDN Times/Margith Juita Damanik

Usman mengatakan tragedi Semanggi satu dan dua jelas pelanggaran berat HAM. Korban dari tragedi tersebut sampai saat ini masih menunggu keadilan.

"Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum,” katanya.

Usman melihat pernyataan Jakgung tentang Tragedi Semanggi I dan II adalah bukti kemunduran perlindungan HAM di Indonesia.

“Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan.” kata Usman.

2. Usman menilai pernyataan Jakgung bertolak belakang dengan temuan Komnas HAM

Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi SemanggiIlustrasi kantor Komnas HAM (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Usman juga menjelaskan pernyataan Jaksa Agung bertentangan dengan temuan Komnas HAM. Sebelumnya Komnas menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung, dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc.

"Di tahun 2018, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintahannya akan memastikan pelaku pelanggaran HAM berat akan diadili," jelas Usman.

3. Sebanyak 17 warga sipil tewas dalam tragedi Semanggi I dan II

Usman Hamid Soroti Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi SemanggiIDN Times/Margith juita Damanik

Usman menjelaskan, tragedi Semanggi I dan II sendiri terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto. Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.

"Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan" tutup Usman.

Baca Juga: Temui Kapolda Metro, Usman Hamid Bahas Kasus Novel Baswedan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya