Varian Baru COVID-19 Sudah Sampai Australia, Ini Antisipasi Satgas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Varian baru COVID-19 telah ditemukan di Australia. Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah mengambil kebijakan untuk membatasi perjalanan internasional.
Khususnya dari negara-negara yang terindentifikasi memiliki varian baru COVID-19. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemik COVID-19
"Kita membatasi perjalanan dari warga negara asing dan juga warga kita juga yang berasal dari beberapa negara tertentu yang sudah terindikasi ditemukannya COVID-19 varian baru," ujar Doni dalam acara Outlook 2021 Wajah Indonesia Setelah Pandemik yang ditayangkan melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (24/12/2020).
1. Pemerintah pangkas libur panjang natal dan tahun baru
Doni juga menjelaskan, pemerintah telah mengambil kebijakan memberikan jeda pada libur natal dan tahun baru. Hal tersebut sebagai upaya untuk membatasi mobilitas masyarakat pada momen libur panjang.
"Bapak Presiden menugaskan Bapak Koordinator PMK untuk tidak memberikan liburan yang panjang, semula terjadwal sejak 24 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021, tetapi (sekarang) dipenggal," ujarnya.
Baca Juga: Varian Baru Virus Corona dari Inggris Masuk Singapura, Perlu Khawatir?
2. Pembatasan perjalanan diharapkan mampu cegah penyebaran varian baru COVID-19
Editor’s picks
Doni berharap dengan adanya pembatasan perjalanan bagi warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) tersebut dapat mencegah masuknya varian baru COVID-19 ke tanah air. Ia juga berharap SE yang telah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 bisa secara efektif terlaksana.
"Mudah-mudahan ini bisa melindungi warga negara kita di Tanah Air," kata pria kelahiran Cimahi 57 tahun silam tersebut.
3. WNI yang pulang ke tanah air akan di swab ulang
Doni pun memastikan, WNI yang pulang ke tanah air diwajibkan untuk membawa surat hasil pemeriksaan COVID-19 dari negara asal. Bukan hanya itu saja, saat tiba di Indonesia, mereka juga akan kembali melakukan tes swab PCR.
"Mereka harus menunggu hasil PCR keluar, khusus untuk (yang datang dari) beberapa negara mereka wajib setelah keluar hasil PCR tetap melakukan karantina mandiri di tempat yang diatur pemerintah selama lima hari," ujarnya.
Setelah masa karantina mandiri, para WNI tersebut harus kembali menjalankan tes PCR.
Baca Juga: Varian Baru COVID-19 di Inggris dan Afrika Selatan Berbeda