Viral! Warganet Kompak Tolak Investasi Miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021, yang di dalamnya terdapat peraturan investasi minuman keras (miras). Namun, peraturan tersebut menuai kritik bahkan penolakan dari berbagai pihak. Hal itu juga ramai dibicarakan oleh warganet dan menjadi trending di Twitter dengan hashtag #RemovePerpresMiras.
"Siapa sih yang bisikin kok begini amat, memang investasi yang halal sudah habis apa sampai yang haram didekatkan," tulis @lilah_cholah pada Senin (1/3/2021).
1. Banyak warganet nilai miras tidak sesuai dengan ajaran Islam
Warganet di jagat twitter memang lebih banyak menilai miras dalam kacamata agama, khususnya Islam. Misalnya, @AntonTenabank yang membuat thread tentang penjelasan miras. Pada thread itu, dia menuliskan alasan mengapa miras dilarang.
"Secara umum, pengertian miras menurut Islam adalah minuman yang memabukkan. Miras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi. Biasanya dibuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi," katanya.
Baca Juga: Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!
2. Warganet menilai selama ini orang tua sudah berusaha jauhi anak dari miras
Editor’s picks
Selain itu, ada warganet dengan username @denniaprizal mengatakan bahwa orang tua berusaha keras untuk menjauhkan anaknya dari miras atau minuman beralkohol. Sehingga dia mempertanyakan mengapa Perpres Miras muncul.
"Ketika para orang tua berjuang menjauhkan alkohol, miras
Eh kucluk kucluk mau ngundang investasi miras.
Pancasila
Satu, untuk semua
Dua, beradil dan beradab
Tiga," katanya.
3. Jokowi buka izin investasi industri miras dari skala besar hingga kecil
Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuka pintu izin investasi industri untuk minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.
Baca Juga: PBNU Tolak Perpres Miras karena Bertentangan dengan Al-Quran