Wamenag: Vaksin Sinovac Halal, Suci Tanpa Perlu Diragukan Lagi

Kemenag serahkan sertifikat halal vaksin ke Bio Farma

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sertifikat halal vaksin COVID-19 Sinovac kepada PT Bio Farma hari ini, Rabu (13/1/2021). Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada Selasa, 12 Januari 2021 itu, diserahkan langsung oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi kepada Direktur Utama PT Bio Farma Honesti Basyir.

Zainut menjelaskan bahwa tahapan sertifikasi halal juga didukung proses uji klinis oleh BPOM. Sehingga, masyarakat tidak perlu lagi ragu terhadap vaksin COVID-19 merek dagang Sinovac tersebut, tuturnya. 

"Kita tidak perlu ragu bahwa vaksin Sinovac ini halal, suci, sekaligus thayyib atau aman digunakan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu. 

Baca Juga: [BREAKING] MUI Tetapkan Vaksin Sinovac Halal Digunakan

1. Vaksinasi sebagai cara untuk melindungi satu sama lain

Wamenag: Vaksin Sinovac Halal, Suci Tanpa Perlu Diragukan LagiPetugas kesehatan mempersiapkan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Jojon)

Zainut mengajak semua masyarakat Indonesia untuk mengikuti vaksinasi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sebagai tujuan melindungi satu sama lain. "Karena semua agama mengajarkan hal itu. Saya siap divaksin, ayo ikut vaksinasi," lanjutnya. 

2. Wamenag apresiasi MUI dan BPOM

Wamenag: Vaksin Sinovac Halal, Suci Tanpa Perlu Diragukan LagiLogo Halal MUI (Website/halalmui.org)

Wamenag Zainut berpendapat bahwa kehadiran vaksin merupakan babak baru perjuangan bangsa Indonesia melawan COVID-19. Hal itu sebagai bentuk ikhtiar dan wujud kecintaan pemerintah kepada bangsa dan rakyat Indonesia. 

Wamenag juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada MUI dan BPOM yang telah mendukung program vaksinasi tersebut. 

"Mari kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebab, hanya dengan pertolongan-Nya, upaya pemerintah dan semua pihak untuk menghadirkan vaksin yang halal dan thayyib guna mengatasi pandemi COVID-19 ini dapat terwujud dan siap untuk dipergunakan bagi masyarakat," tuturnya. 

3. Sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI mencakup tiga nama produk vaksin COVID-19

Wamenag: Vaksin Sinovac Halal, Suci Tanpa Perlu Diragukan LagiVaksin COVID-19 Tahap 3 telah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (12/1/2021) (IDN Times/Maya Aulia)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengatakan Sertifikat Halal Vaksin Sinovac untuk COVID-19 dikeluarkan pada 12 Januari 2021 dengan nomor ID00410000019421020. Sertifikat halal itu mencakup tiga nama produk vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh PT. Bio Farma yaitu CoronaVac, Vaksin COVID-19, dan Cov2Bio.

Menurutnya, penerbitan sertifikat halal vaksin Sinovac tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan sertifikasi halal, sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

"Terbitnya sertifikat halal bagi vaksin Sinovac ini sekaligus merupakan wujud kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Baca Juga: DPR Apresiasi Izin Darurat BPOM dan Halal MUI atas Vaksin Sinovac

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya