Warga Terdampak Merapi Diimbau Tetap Mengungsi saat Libur Akhir Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau warga yang terdampak aktivitas Gunung Merapi untuk tetap tinggal di tempat pengungsian selama libur akhir tahun.
Camat Cangkringan Suparmono mengatakan, imbauan tersebut demi menekan risiko penularan COVID-19 di tempat pengungsian Glagaharjo. Sebab, mayoritas pengungsinya adalah kelompok rentan.
"Imbauan ini terutama kami tujukan untuk pengungsi dewasa, agar mereka tidak usah kemana-mana pada liburan tahun baru," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (24/12/2020).
1. Pemda batasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat libur akhir tahun
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sleman tentang libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah daerah (pemda) membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan semasa libur akhir tahun.
Ia juga menekankan bahwa saat ini penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Sleman masih tinggi. Bahkan, Sleman masuk dalam kategori daerah zona merah dengan jumlah kasus infeksi mencapai 4.277 kasus per 20 Desember 2020.
"Kondisi memprihatinkan ini membutuhkan perhatian serius dari semua pihak dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19," katanya.
Baca Juga: 1,5 Bulan Hidup di Pengungsian, Warga Merapi tetap Setia Patuhi Aturan
2. Pemda Kabupaten Sleman mewajibkan pelaku perjalanan membawa hasil tes COVID-19
Harda mengatakan, pemda juga mengimbau warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dan senantiasa taat protokol kesehatan. Selain itu, pemda juga mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Sleman membawa dokumen hasil pemeriksaan non reaktif atau negatif COVID-19.
"Ketentuan hasil tes yaitu rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum memasuki Sleman dan hasil RT-PCR paling lama tujuh hari sebelum memasuki Sleman," katanya.
3. Satgas daerah bersama TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan
Harda juga menekankan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten, Kecamatan, hingga Kelurahan baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan TNI/Polri akan mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Bagi pelanggar protokol kesehatan juga akan dilakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Pengungsi Merapi Salurkan Hak Pilih di Dekat Barak Pengungsian