YLBHI: Pasal Gelandangan di RKUHP Adalah Bentuk Overkriminalisasi

"Gelandangan adalah korban negara"

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan Pasal 432 pada Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang membahas gelandangan adalah bentuk dari politik overkriminalisasi. 

"Ini gak masuk akal, ini yang dinamakan politik overkriminalisasi, semua persoalan dikriminalkan," kata Asfin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (22/9). 

Menurutnya dengan pasal tersebut seolah pemerintah ingin menyelesaikan segala hal dengan cara mengkriminalisasi. "Padahal kan aspek kehidupan bukan cuma pidana, bahkan bukan cuma hukum," tutur Asfin. 

1. Bunyi Pasal 432 RKUHP yang membahas gelandangan

YLBHI: Pasal Gelandangan di RKUHP Adalah Bentuk Overkriminalisasiunsplash.com/@sknutson

Pasal 432 RKUHP berbunyi, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II". 

Menurut Asfin, gelandangan dapat dipidana dengan pasal tersebut. Padahal, menurut Asfin, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus serta melakukan pemerdayaan terhadap gelandangan. 

2. Gelandangan adalah korban negara

YLBHI: Pasal Gelandangan di RKUHP Adalah Bentuk OverkriminalisasiPexel/Pixabay

Menurut Asfin para gelandangan bisa muncul karena kesalahan dari pemerintah yang tidak bisa mengayomi masyarakat. Asfin menegaskan pemerintah wajib memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945. 

"Kenapa ada gelandangan itukan salah negara menurut UUD 45," ujar Asfin. 

3. "Pasal yang tidak masuk akal"

YLBHI: Pasal Gelandangan di RKUHP Adalah Bentuk OverkriminalisasiIDN Times/Sukma Shakti

Asfin mengatakan bahwa pasal yang mengatur tentang gelandangan tidak masuk akal. Selain itu, ia juga mempertanyakan pola pikir dasar terbentuknya pasal tersebut. 

Asfin menilai rancangan pasal gelandangan tidak dilakukan dengan baik, bahkan tidak memikirkan secara jangka panjang. "Terus gimana gelandangan bisa bayar sebesar itu, ini yang bikin gak mikir panjang, agak gawat, " ujar Asfin. 

4. Gelandangan seharusnya difasilitasi oleh negara

YLBHI: Pasal Gelandangan di RKUHP Adalah Bentuk OverkriminalisasiIDN Times/Irfan Fathurochman

Asfin berpendapat gelandangan seharusnya diberikan fasilitas oleh negara agar mendapat kehidupan yang lebih layak, bukannya justru dikriminalisasi "Harusnya kan gelandangan bukan dihukum ataupun denda, tapi diubah oleh negara," tutur Asfin. 

Asfin juga mengatakan bahwa jangan sampai gelandangan yang sudah tidak sejahtera hidupnya, justru mendapat beban pidana. "Kok yang salah negara, tapi yang dihukum korbannya," tutup Asfin. 

Baca Juga: Ini Pandangan MUI Soal Pasal Santet di dalam RKUHP

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya