Akhir Tahun, Kota Malang Bakal Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap 

Ganjil genap dilakukan untuk pecah konsentrasi kendaraan  

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota Malang bersiap untuk menerapkan kebijakan kendaraan ganjil-genap di Kota Malang. Penerapan aturan ganjil-genap tersebut direncanakan bakal mulai diujicoba saat akhir tahun 2021 nanti. Pelaksanaan aturan ganjil genap sendiri  bakal diterapkan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. 

1. Masih matangkan skema uji coba

Akhir Tahun, Kota Malang Bakal Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap Lalu lintas perempatan Kayutangan saat dibuka untuk umum. IDN Times/Alfi Ramadana

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Heru Mulyono menjelaskan bahwa kebijakan ganjil genap dinilai bisa mengendalikan lonjakan volume kendaraan. Namun, saat ini pematangan skema masih terus dilakukan. Termasuk juga bakal dilakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan akademisi dari Universitas Merdeka Malang, Institut Teknologi Malang dan pakar lalu lintas. 

"Poin yang paling penting adalah apapun hasil kajiannya yang penting jangan sampai mencederai ekonomi sedang bergeliat," paparnya Rabu (27/10/2021). 

2. Bakal ditetapkan dijalur padat

Akhir Tahun, Kota Malang Bakal Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap Pembongkaran median jalan Basuki Rahmat. IDN Times/Alfi

Untuk titik-titik ruas jalan yang disasar untuk kebijakan ganjil-genap akan disesuaikan dengan survei lapangan. Tetapi titik-titik jalur yang melewati sejumlah perkantoran serta beberapa ruas jalan utama ruas Jalan Idjen hingga Ahmad Yani bakal menjadi penerapan ganjil-genap. 

"Nantinya kebijakan ini untuk menyasar kendaraan pribadi. Kalau untuk angkutan umum tidak ada larangan," tambahnya. 

Baca Juga: 607 Hektar Lahan di Kota Malang Rawan Bencana Hidrometeorologi  

3. Sesuai Inmendagri nomor 53 tahun 2021

Akhir Tahun, Kota Malang Bakal Uji Coba Penerapan Ganjil-Genap Penyekatan yang dilakukan di simpang empat pintu keluar Karanglo. Dok/istimewa

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, AKBP Bhudi Hermanto menjelaslan bahwa kebijakan ganjil-genap merupakan tindaklanjut dari Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021. Dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 Huruf K poin kelima dijelaskan bahwa penerapan ganjil – genap dilakukan di jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat. 

"Aturan ini sesuai ketentuan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021. Sebelum itu tentu kami harus bicarakan dengan forum lalu-lintas terlebih dahulu. Rencananya diwacanakan akan digelar pada weekend pada pagi dan sore hari," pungkasnya. 

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Normal Mulai Hari Ini

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya