Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok Ilegal

Sepuluh juta batang rokok ilegal disita sejak awal tahun  

Malang, IDN Times - Pandemik COVID-19 tak menghentikan penindakan terhadap produksi rokok ilegal tanpa cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang telah mencekal peredaran 10.790.400 batang rokok ilegal sejak Januari hingga Agustus 2021. Nilai kerugian negara dari peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp5,155 miliar. 

1. Bisa lebih tinggi dari tahun 2020

Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok IlegalRokok ilegal disita oleh Bea Cukai Malang. Dok/istimewa

Dari sisi hasil, angka yang diperoleh dari penindakan tersebut memang lebih rendah dari penindakan tahun lalu. Tahun lalu angka penindakan se0anjang yang dilakukan oleh KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang mencapai 11.808.340 batang dengan kerugian Rp5,882 miliar. Namun angka itu diperoleh untuk penindakan selama satu tahun. Sedangkan angka yang diperoleh pada tahin 2021 hanya didapat dari penindakan selama 8 bulan.

"Kalau bicara perbandingan dua wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, maka paling banyak terjadi di Kabupaten. Kalau yang beredar di Kota Malang tidak banyak," kata Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPP BC Malang, Krisno Budi Bagus Sasmito, Rabu (15/9/2021). 

2. Sering dikirim via ekspedisi

Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok IlegalHumas Bea Cukai Malang

Lebih jauh, Krisno menambahkan bahwa dari beberapa penindakan didapati fakta bahwa peredaran rokok ilegal di kawasan Malang Selatan banyak dianggkut menggunakan truk. Tetapi ada juga yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi. "Kami rutin mengunjungi kawasan tempat peredaran rokok ilegal tersebut," imbuhnya. 

3. Masyarakat mulai sadar dan hindari rokok ilegal

Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok IlegalHumas Bea Cukai Malang

Sementara itu, Krisno mengakui bahwa masyarakat sudah mulai sadar terkait banyaknya rokok ilegal yang beredar. Hal itu terlihat dari nyaris tak ditemui pedagang yang menyembunyikan rokok ilegal dibeberapa pasar, toko dan pabrik rumahan. Masyarakat mulai sadar bahwa rokok ilegal sangat merugikan negara lantaran tak membayar pajak. 

"Sejauh ini tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Tetapi kami tetap melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang rokok ilegal. Karena selama ini masyarakat tahunya rokok ilegal yang polos," sambungnya. 

4. Beredar di wilayah pinggiran

Bea Cukai Malang Sebut Negara Rugi Rp5,1 M dari Rokok IlegalRokok ilegal disita oleh Bea Cukai Malang. Dok/istimewa

Perlahan tapi pasti, peredaran rokok ilegal memang mulai bisa dikendalikan. Terutama di wilayah perkotaan yang nyaris tak ditemukan rokok ilegal. Sebagian besar sasaran rokok ilegal adalah wilayah pinggiran yang kerap luput dari pengawasan Bea Cukai. "Kalau dari pemetaan jejak peredaran rokok ilegal kebanyakan memang daerah pinggiran. Biasanya penjualan dilakukan di toko-toko kecil atau gang-gang sempit," tandasnya. 

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kafe Terbaru di Malang Raya 2021 yang Asyik Banget

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya