Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   

Gus Nur dijemput karena dugaan kasus pencemaran nama baik 

Malang, IDN Times - Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri. Gus Nur ditangkap di rumahnya di Jl Cucak Rawun Raya, Kabupaten Malang, Sabtu (24/10/2020) dini hari. Ia ditangkap polisi dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi islam Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu dalam sebuah podcast bersama Refly Harun di Jakarta.

Penangkapan tersebut bukanlah yang pertama bagi Gus Nur melainkan yang ketiga kali. Hal itu seperti diungkapkan oleh Muhammad Munjiat, putra dari Gus Nur saat ditemui di rumahnya kawasan Jl Cucak Rawun Raya, Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. 

1. Dijemput lima mobil

Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   Muhammad Munjiat saat menjelaskan kronologi penangkapan ayahnya. IDN Times/Alfi Ramadana

Muhammad Munjiat menjelaskan bahwa polisi datang ke rumahnya sekitar pukul 00.00 WIB. Terdapat sedikitnya empat sampai lima mobil yang datang ke lokasi untuk menjemput Gus Nur. Setelah tiba di lokasi, sekitar 30 orang anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan. Setelah itu ayahnya langsung dibawa oleh polisi sekitar pukul 00.30 WIB. Saat kejadian, polisi juga membawa beberapa barang seperti laptop, hardisk dan handphone langsung diambil. 

"Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik NU yang di podcast Refly Harun itu," paparnya Sabtu (24/10/2020). 

2. Sempat isi kegiatan Maulid Nabi

Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   Muhammad Munjiat saat ditemui di rumahnya kawasan Jl Cucak Rawun Raya. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Munjiat menjelaskan bahwa tempat tinggal dari Gus Nur memang di Jl Cucak Rawun Raya. Namun, biasanya Gus Nur memang jarang berada di rumah karena kerap berkeliling untuk safari dakwah. Hanya memang saat sebelum insiden penjemputan oleh Bareskrim Polri tersebut, Gus Nur sedang berada di rumah. Hal itu lantaran yang bersangkutan baru saja selesai mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang.

"Biasanya jarang sekali ada di rumah. Tetapi kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," tambahnya. 

3. Keluarga tak terkejut

Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   Munjiat saat menjelaskan terkait kronologi penangkapan ayahnya. IDN Times/Alfi Ramadana

Di sisi lain, Munjiat mengakui bahwa keluarga tak terkejut dengan penangkapan tersebut. Pasalnya, Gus Nur sudah beberapa kali berhadapan dengan hal serupa. Hanya saja keluarga menyayangkan bahwa penjemputan tersebut dilakukan pada tengah malam. 

"Kami sebelumnya juga sudah mengira-ngira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," sambungnya. 

Baca Juga: Kecam Pernyataan Gus Nur, PWNU Jatim Dukung Laporan ke Polisi

4. Yakini ada unsur politis

Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   Munjiat yakini ada unsur politis dalam penangkapan ayahnya. IDN Times/Alfi Ramadana

Putra kedua dari Gus Nur itu menilai bahwa penangkapan ayahnya tersebut berkaitan dengan unsur politis. Indikasinya adalah pihak kepolisian begitu cepat melakukan penanganan ketika ayahnya dilaporkan oleh pihak tertentu. Tetapi sebaliknya, ketika ayahnya membuat laporan serupa, kepolisian tak langsung melakukan penanganan. 

"Sepertinya ini memang tidak lepas dari unsur politis. Jadi keluarga juga sudah tidak terkejut lagi," tutupnya. 

5. Ditetapkan sebagai tersangka karena disebut menimbulkan rasa kebencian

Begini Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri   Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, mengatakan pihaknya menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Penangkapan Gus Nur tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar Kecamatan Pakis, Malang ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri," kata Awi kepada IDN Times, Sabtu (24/10/2020).

Dalam surat penangkapan tersebut, Gus Nur diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.

"Iya (Gus Nur) sudah jadi tersangka," ujar Awi.

Baca Juga: Gus Nur Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya