Berkas Kasus kekerasan Anak Panti Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Segera dilimpahkan tahap pertama agar mendapat koreksi 

Malang, IDN Times - Kepolisian segera melimpahkan berkas kasus penganiayaan anak panti asuhan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Senin (29/11/2021). Saat ini, kepolisian masih berupaya melengkapi detail dari berkas kasus tersebut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. 

1. Harus secepatnya selesai

Berkas Kasus kekerasan Anak Panti Segera Dilimpahkan ke KejaksaanKasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat menjelaskan kasus perundungan anak. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan bahwa pihaknya memang berpacu dengan waktu untuk segera melengkapi berkas kasus tersebut. Sejauh ini, progres sudah berjalan lancar dan berkas akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses berikutnya.

"Kalau memungkinkan hari ini selesai maka akan kami limpahkan ke kejaksaan untuk tahap satu," paparnya Senin (29/11/2021). 

Baca Juga: Pemerkosaan dan Penganiayaan Anak Panti, 7 Orang Jadi Tersangka

2. Hanya fokus pada persetubuhan dan penganiayaan

Berkas Kasus kekerasan Anak Panti Segera Dilimpahkan ke KejaksaanKasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo saat memberikan keterangan. IDN Times/Alfi Ramadana

Lebih jauh, Tinton menambahkan bahwa sejauh ini ada dua kasus dengan korban yang sama tengah dilengkapi berkasnya. Pertama adalah persetubuhan dengan tersangka satu orang dan kasus penganiayaan dengan tersangka 6 orang. Pihaknya tak mau terlalu melebar dari dua kasus tersebut meskipun ada isu yang menyatakan bahwa sebelum dua kasus tersebut muncul, korban juga sempat mengalami pencabulan.

"Itu di luar konteks dari apa yang saat ini kami tangani. Kami tidak mau terlalu melebar yang justru nanti bisa mengganggu psikis dari korban sendiri," tambahnya. 

3. Kondisi korban semakin membaik

Berkas Kasus kekerasan Anak Panti Segera Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, terkait kondisi korban sendiri menurut Tinton saat ini semakin baik. Perlahan tapi pasti kondisi psikis korban mulai stabil. Trauma pasca kejadian persetubuhan dan penganiayaan tersebut perlahan-lahan mulai bisa dihilangkan.

"Pendampingan dari tim P2TP2A juga teris dilakukan. Sekarang korban juga sudah bisa diambil keterangan," sambungnya. 

4. Sempat dikunjungi Mensos

Berkas Kasus kekerasan Anak Panti Segera Dilimpahkan ke KejaksaanMensos Tri Rismaharini saat memberikan bantuan kepada warga di Desa Kanigoro. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasus tersebut juga nyatanya menyita perhatian pemerintah pusat. Bahkan pada Minggu (28/11/2021) malam, Menteri Sosial, Tri Rismaharini juga mengunjungi langsung korban di safe house Dinsos Provinsi Jatim. Kedatangan Mensos itu juga untuk menguatkan dan membahagiakan hati korban agar bisa kembali bangkit kejadian tak mengenakkan tersebut. "Korban sudah lebih baik dan sempat dikunjungi oleh Mensos. Tetapi pendampingan masih terus dilakukan," tandasnya. 

Baca Juga: Viral Anak Panti di Malang Dianiaya, Sempat Alami Pemerkosaan

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya